Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

PENGADAAN BARANG/JASA

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini200
mod_vvisit_counterKemarin351
mod_vvisit_counterMinggu ini2305
mod_vvisit_counterBulan ini3313
mod_vvisit_counterTotal116294

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

KETUA MA MEMBUKA DISKUSI URGENSI MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS DI PERADILAN PIDANA PDF Print E-mail
Written by Admin   
Senin, 26 Juli 2010
KETUA MA MEMBUKA DISKUSI URGENSI MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS DI PERADILAN PIDANA

JAKARTA – HUMAS, “ Penyelesaian sengketa medic tidak melulu harus masuk dalam kategori tindak pidana. Namun hendaknya diselesaikan dengan mediasi atau pemberian ganti rugi yang layak kepada si korban. “ Hal ini disampaikan oleh Ketua MA, DR. H. Harifin A Tumpa, SH., MH dalam membuka Diskusi Urgensi Mediasi Penal dalam Penyelesaian Sengketa Medis di Peradilan Pidana pada Kamis, 22 Juli 2010 di Ruang Wiryono, Gedung MA, Jakarta Pusat.


Diskusi ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Para Hakim Agung dan sejumlah pimpinan dan anggota Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia. Bertindak sebagai pembicara Ketua Muda Pidana MA, DR. Artidjo Alkotsar, SH., LLM dan Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, DR. M. Nasser, Spkk, DI. Dalam paparannya, Ketua Muda Pidana MA berpendapat bahwa penyelesaian sengketa medic sering terjadi tarik menarik antara apakah pekerja medic yang diduga melakukan malpraktek harus diselesaikan melalui mahkamah kode etik lebih dahulu atau boleh langsung dengan proses hukum.


Diharapkan nantinya hasil diskusi ini dapat menjadi wacana bagi kedua belah pihak, yaitu MA dan MKHI. Persilangan dalam sengketa medic memang harus disikapi bijak, sebab sengketa medic melibatkan dokter/tenangan medic dengan pasien/ pengguna jasa kesehatan yang mengalami persilangan diantara keduabelah pihak. Persilangan ini dapat diarahkan menuju ke jalan parallel sehingga akan tercipta win win solution melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses restorative justice diperlukan adanya mediasi.

 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

tim it-2.jpg