
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Perkara Online |
| Jadwal Sidang |
| Informasi Perkara |
| Publikasi Putusan |
| Panggilan Ghoib |
| Biaya Perkara |
| Statistik Perkara |
| Sidang Keliling |
| DIPA 2011 |
| REALISASI ANGGARAN 2011 |
| KEUANGAN PERKARA |
| PNBP |
| Barang Milik Negara |
| Pengumuman Lelang / Pengadaan |
| Pengumuman Pemenang Lelang/Pengadaan |
| Statistik Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Pelapor/Terlapor |
| Mekanisme Pengaduan |
| Alur Pengaduan |
| Pangaduan Online |
| Sanski Disiplin |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Yurisprudensi Perkawinan |
| Yurisprudensi Waris |
| Yurisprudensi Shodaqoh |
| Yurisprudensi Syari'ah |
| Artikel dan Makalah |
| Produk Hukum |
| Kepekaan Nurani Hakim Harus Terus Dijaga |
|
|
|
| Written by yulianingrum | |
| Senin, 29 Maret 2010 | |
Kepekaan Nurani Hakim harus Terus DijagaDari kiri: Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag Zuffran Sabrie, Sekretaris Ditjen Badilag Farid Ismail, Dirjen Badilag Wahyu Widiana, dan Wakil Ketua PTA Jakarta Zainuddin Fajari.Jakarta l badilag.net Hal-hal yang kecil biasanya diabaikan. Padahal, perubahan yang baik selalu dimulai dari hal-hal kecil. Karena itu, pimpinan dan hakim Pengadilan Agama harus selalu peka terhadap hal-hal kecil yang seringkali diremehkan. Dirjen Badilag Wahyu Widiana menyampaikan hal itu pada acara “Selayang Pandang HISSI dan Kode Etik serta Peran Hakim dalam Menangani Perkara”, di Ruang Teater Fakltas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Jumat (26/3/2010). Acara tersebut dihadiri para pejabat eselon II Badilag, para pimpinan dan hakim dari wilayah PTA Jakarta, PTA Jawa Barat dan PTA Banten. “Jangan sampai hakim mengantuk di persidangan, apalagi sampai tertidur hingga tidak sadar bolpoinnya jatuh dari tangan,” kata Dirjen Badilag, disambut gelak tawa hadirin. Dirjen Badilag menegaskan, saat ini kebijakan MA mengenai perilaku hakim sangat tegas. Ini dibuktikan dengan pemberian sanksi disiplin kepada hakim-hakim yang melakukan penyimpangan atau melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. “Kalau ada yang sangat mengganggu, akan ‘diamputasi’,” kata Wahyu Widiana. Tidak hanya itu, pimpinan MA juga sangat responsif terhadap pengaduan masyarakat, termasuk mengenai hal-hal kecil seputar perilaku hakim saat menyidangkan suatu perkara. Berdasarkan penelusuran badilag.net, pimpinan MA memang pernah menyurati seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding di empat lingkungan peradilan. Isinya: tindak lanjut temuan Komisi III DPR, setelah mengadakan pertemuan dengan MA pada 1 September 2009. Surat bernomor 141/KMA/XI/2009 itu berisi petunjuk-petunjuk yang harus dipatuhi aparat pengadilan, khususnya hakim yang memeriksa dan memutus perkara di persidangan. “Pada saat bersidang, hakim tidak diperkenankan memakai kacamata hitam, menggunakan telepon apalagi tidur di dalam ruangan sidang,” tulis Ketua MA, Dr. H. Harifin Tumpa, SH, MH, dalam surat tertanggal 18 November 2009 itu. Selain itu, dalam tugas kedinasan terutama di dalam persidangan, hakim harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta memperhatikan sopan-santun dalam bersikap dan berbicara. Dalam surat itu, Ketua MA tidak mengeluarkan larangan mengenai hakim yang menangis dalam persidangan. Meski demikian, sesuai Pedoman Perilaku Hakim, hakim tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pihak. Banyak Godaan Menjadi hakim sungguh sangat berat. Banyak godaan dari sana-sini yang dapat memicu hakim melakukan penyimpangan perilaku. Kesan itu benar-benar dirasakan Wakil Ketua PTA Jakarta Zainuddin Fajari. “Hakim di Jakarta penuh dengan godaan. Godaan itu tidak hanya berupa uang, tapi juga yang ‘bening-bening’ itu,” kata mantan Direktur Pranata dan Tata Kelola Perkara Perdata Agama Ditjen Badilag ini. Dengan keteguhan sikap, menurutnya, godaan-godaan itu bisa ditepis. Zainuddin Fajari menambahkan, para hakim harus merubah paradigma berpikirnya. “Menjadi hakim bukan untuk mencari nafkah, tapi untuk pengabdian. Jangan sampai seakan-akan hakim sekedar tukang,” tegasnya. Lebih jauh, Zainuddin Fajari menekankan perlunya hakim untuk terus belajar. Tanpa kesediaan untuk terus belajar, kemampuan dan keahlian hakim tidak akan meningkat. Itu artinya cita-cita untuk menjadi hakim yang berintegritas dan profesional akan sulit diwujudkan. |
| < Prev | Next > |
|---|

|
Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim) |
