Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini23
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini519
mod_vvisit_counterBulan ini3931
mod_vvisit_counterTotal139719

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Kepekaan Nurani Hakim Harus Terus Dijaga PDF Print E-mail
Written by yulianingrum   
Senin, 29 Maret 2010

Kepekaan Nurani Hakim harus Terus Dijaga

Image

Dari kiri: Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag Zuffran Sabrie, Sekretaris Ditjen Badilag Farid Ismail, Dirjen Badilag Wahyu Widiana, dan Wakil Ketua PTA Jakarta Zainuddin Fajari.

Jakarta l badilag.net

Hal-hal yang kecil biasanya diabaikan. Padahal, perubahan yang baik selalu dimulai dari hal-hal kecil. Karena itu, pimpinan dan hakim Pengadilan Agama harus selalu peka terhadap hal-hal kecil yang seringkali diremehkan.

Dirjen Badilag Wahyu Widiana menyampaikan hal itu pada acara “Selayang Pandang HISSI dan Kode Etik serta Peran Hakim dalam Menangani Perkara”, di Ruang Teater Fakltas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Jumat (26/3/2010). Acara tersebut dihadiri para pejabat eselon II Badilag, para pimpinan dan hakim dari wilayah PTA Jakarta, PTA Jawa Barat dan PTA Banten.

“Jangan sampai hakim mengantuk di persidangan, apalagi sampai tertidur hingga tidak sadar bolpoinnya jatuh dari tangan,” kata Dirjen Badilag, disambut gelak tawa hadirin.

Dirjen Badilag menegaskan, saat ini kebijakan MA mengenai perilaku hakim sangat tegas. Ini dibuktikan dengan pemberian sanksi disiplin kepada hakim-hakim yang melakukan penyimpangan atau melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. “Kalau ada yang sangat mengganggu, akan ‘diamputasi’,” kata Wahyu Widiana.

Tidak hanya itu, pimpinan MA juga  sangat responsif terhadap pengaduan masyarakat, termasuk mengenai hal-hal kecil seputar perilaku hakim saat menyidangkan suatu perkara.

Berdasarkan penelusuran badilag.net, pimpinan MA memang pernah menyurati seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding di empat lingkungan peradilan. Isinya: tindak lanjut temuan Komisi III DPR, setelah mengadakan pertemuan dengan MA pada 1 September 2009.

Surat bernomor 141/KMA/XI/2009 itu berisi petunjuk-petunjuk yang harus dipatuhi aparat pengadilan, khususnya hakim yang memeriksa dan memutus perkara di persidangan.

“Pada saat bersidang, hakim tidak diperkenankan memakai kacamata hitam, menggunakan telepon apalagi tidur di dalam ruangan sidang,” tulis Ketua MA, Dr. H. Harifin Tumpa, SH, MH, dalam surat tertanggal 18 November 2009 itu.

Selain itu, dalam tugas kedinasan terutama di dalam persidangan, hakim harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta memperhatikan sopan-santun dalam bersikap dan berbicara.

Dalam surat itu, Ketua MA tidak mengeluarkan larangan mengenai hakim yang menangis dalam persidangan. Meski demikian, sesuai Pedoman Perilaku Hakim, hakim tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pihak.

Banyak Godaan

Menjadi hakim sungguh sangat berat. Banyak godaan dari sana-sini yang dapat memicu hakim melakukan penyimpangan perilaku. Kesan itu benar-benar dirasakan Wakil Ketua PTA Jakarta Zainuddin Fajari.

“Hakim di Jakarta penuh dengan godaan. Godaan itu tidak hanya berupa uang, tapi juga yang ‘bening-bening’ itu,” kata mantan Direktur Pranata dan Tata Kelola Perkara Perdata Agama Ditjen Badilag ini. Dengan keteguhan sikap, menurutnya, godaan-godaan itu bisa ditepis.

Zainuddin Fajari menambahkan, para hakim harus merubah paradigma berpikirnya. “Menjadi hakim bukan untuk mencari nafkah, tapi untuk pengabdian. Jangan sampai seakan-akan hakim sekedar tukang,” tegasnya.

Lebih jauh, Zainuddin Fajari menekankan perlunya hakim untuk terus belajar. Tanpa kesediaan untuk terus belajar, kemampuan dan keahlian hakim tidak akan meningkat. Itu artinya cita-cita untuk menjadi  hakim yang berintegritas dan profesional akan sulit diwujudkan.

 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

tim it-3.jpg