Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini16
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini512
mod_vvisit_counterBulan ini3924
mod_vvisit_counterTotal139712

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Hukuman Disiplin Periode Januari-Maret 2010 PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Kamis, 15 April 2010

Januari-Maret, 43 Aparat Peradilan Dijatuhi Hukuman Disiplin

Image

Jakarta l badilag.net

Selama Januari hingga Maret 2010, Badan Pengawasan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman disiplin kepada 43 aparat peradilan. Sebanyak 12 orang dijatuhi hukuman berat, 6 hukuman sedang, dan 25 hukuman ringan. Demikian data statistik hukuman disipilin yang dirilis Kepala Badan Pengawasan MA, Dr. H. M. Syarifuddin, SH, MH, pada 31 Maret lalu.

Sebagaimana hasil pengawasan sebelumnya, hakim masih berada di peringkat tertinggi sebagai pihak yang paling banyak dijatuhi sanksi. Dari 43 orang yang dijatuhi hukuman disiplin, 20 di antaranya adalah hakim. Peringkat berikutnya diduduki Panitera/Sekretaris dan Juru Sita/Juru Sita Pengganti (6 orang), Panitera Pengganti dan PNS (3), Wakil Sekretaris dan Panitera Muda (2) dan CPNS (1).

Dari lingkungan peradilan agama, terdapat enam aparat peradilan yang dijatuhi hukuman disiplin. Mereka terdiri dari seorang hakim, empat orang Panitera/Sekretaris, dan dua orang jurusita. Dari enam orang tersebut, hanya dua orang Juru Sita  yang mendapat hukuman disiplin berat.

Image

Pada periode sebelumnya, Oktober-Desember 2009, aparat peradilan yang dijatuhi sanksi sebanyak 50 orang. Mereka terdiri dari hakim (21 orang), PNS (9), Juru Sita (7), Panitera Pengganti (6), pejabat struktural (3), Panitera Muda (2), Calon Hakim (1) dan CPNS (1).

Pada periode tersebut, dari lingkungan peradilan agama, juga terdapat enam orang yang dijatuhi hukuman. Mereka terdiri dari seorang panitera muda, seorang pejabat struktural, dan empat orang juru sita pengganti. Dari keenam orang itu, hanya panitera muda yang dijatuhi hukuman disiplin berat. Lima orang lainnya dijatuhi hukuman disiplin ringan.

Dirilisnya hasil pengawasan terhadap hakim dan pegawai peradilan yang dijatuhi sanksi tersebut merupakan bagian dari transparansi publik. Sesuai Pasal 18 SK Ketua MA No. 144 Tahun 2007, data statistik mengenai hasil pengawasan memang tergolong informasi yang terbuka untuk umum. Meski demikian, ayat 2 dari Pasal ini menyebutkan bahwa sebagian informasi yang memuat identitas pelapor, korban dan saksi harus dikaburkan.

Last Updated ( Kamis, 15 April 2010 )
 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

darman selamat-selamat.jpg