|
Lebih lanjut, Donald mengatakan, apabila mengaca pada proses seleksi pejabat publik lainnya, semakin terbuka akses bagi publik untuk memberikan saran, kritik atau informasi, maka semakin berintegritas pejabat yang dihasilkan. "Namun jika semakin tertutup, akan semakin besar kemungkinan terjadinya proses beli kucing dalam karung dan meloloskan kepentingan elit serta kelompok tertentu yang tidak berkomitmen dalam pemberantasan mafia peradilan," papar Donald. Apalagi, sambung Donald, berdasarkan penilaian publik lembaga MA masih memberikan keadilan sebatas prosedural hukum dan belum menyentuh substansi keadilan itu sendiri. "Sampai saat ini MA masih dianggap oleh publik belum memberikan keadilan substansif," jelas Donald. Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mengharapkan Mahkamah Agung (MA) segera melakukan dialog dengan lembaganya mengenai kualitas dan kuantitas seperti apa yang dibutuhkan dalam rangka menambah hakim agung sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, yakni 60 hakim agung. Hal ini, terkait dengann keinginan MA untuk menambah jumlah hakim agung agar sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, yakni total jumlah seluruhnya harus mencapai 60 hakim agung pada pertengahan tahun ini. Saat ini MA hanya memiliki 50 hakim agung, belum lagi 9 diantaranya pada tahun depan akan memasuki masa pensiun. |