|
Merujuk kepada data tersebut, seorang hakim dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan dengan tanpa dikurangi tunjangan remunerasi. Seorang wakil panitera juga hanya diberi hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis. Sebaliknya, seorang staf mendapat sanksi berat. Pangkatnya diturunkan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Tidak hanya itu, dia juga dipindahkan ke PA lain. Sementara itu, satu staf lainnya dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun. Di samping itu, selama 12 bulan, tunjangan remunerasinya dikurangi 90 persen. Mayoritas hakim Secara keseluruhan, selama periode September-Desember 2010, aparat peradilan yang dijatuhi hukuman disiplin berjumlah 70 orang. Sebanyak 36 orang dijatuhi hukuman berat, 31 orang dijatuhi hukuman ringan dan tiga orang dijatuhi hukuman sedang. Dari 70 orang itu, mayoritas adalah hakim. Selama periode rersebut, 31 hakim dikenai hukuman disiplin. Jumlah terbanyak kedua adalah Panitera Pengganti (13 orang), lalu disusul PNS (7), Panitera/Sekretaris (5), Panitera Muda (4), Jurusita/Jurusita Pengganti (4), Wakil Sekretaris (2), Wakil Panitera (2), pejabat struktural (1) dan calon hakim (1). |