Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini9
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini505
mod_vvisit_counterBulan ini3917
mod_vvisit_counterTotal139705

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Hakim Ujung Tombak Keadilan PDF Print E-mail
Written by @de   
Senin, 15 Agustus 2011

HAKIM UJUNG TOMBAK KEADILAN

Pontianak l komisiyudisial.go.id

Benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan hanya dapat diperoleh di pengadilan. Hakim menjadi ujung tombak untuk mewujudkan terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat melalui putusan- bekerjanya pengadilan.

“Karena melalui putusannyalah seorang hakim dapat mengalihkan kepemilikan seseorang, menghilangkan hak hidup seseorang dan juga mencabut kebebasan warga negara,“ kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H., di hadapan 32 Hakim Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Kalimantan Barat saat membuka Lokakarya Peningkatan Kapasitas Hakim yang diadakan Komisi Yudisial di Pontianak, Rabu (10/8).

Menurut Prof. Eman, hakim dituntut untuk memilki tiga kecerdasan dalam memutus setiap perkara, yaitu hakim harus cerdas intelektualitasnya, cerdas emosionalnya dan cerdas spiritualitasnya. Sesuai amanat konstitusi, salah satu kewenangan KY adalah menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Kewenangan menjaga tersebut dapat juga disebut langkah preventif.

Selain melakukan pengawasan eksternal terhadap hakim, KY juga berwenang dalam melakukan langkah preventif tersebut dengan melakukan peningkatan kapasitas hakim sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim yang telah diterbitkan melalui surat keputusan bersama Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung pada tahun 2009.

“Peningkatan kapasitas hakim dapat dilakukan melalui penyelenggaraan lokakarya, seminar, workshop, pelatihan serta riset putusan hakim yang bertujuan agar hakim lebih profesional dan mempunyai integritas yang baik dalam menghasilkan putusan-putusan yang berkualitas,” tutur Prof. Eman.  

Lokakarya Peningkatan Kapasitas Hakim yang diadakan Komisi Yudisial ini akan menghadirkan narasumber intern yaitu Anggota KY Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., dan H. Abbas Said, S.H., M.H. Selain itu, juga hadir Prof. Johannes Gunawan, S.H., LL.M., Dr. Sidharta, S.H., M.H., Prof. Arief Sidharta, S.H., dan Dr. Mudzakir. Lokakarya yang diadakan dari tanggal 10 sampai 12 Agustus 2011, diharapkan dapat menambah pengetahuan bagi para hakim juga dapat memberikan motivasi kepada para hakim agar selalu memiliki komitmen moral, profesional, bertanggung jawab dan memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.
 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

tim it-1.jpg