HAKIM UJUNG TOMBAK KEADILANPontianak l komisiyudisial.go.id Benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan hanya dapat diperoleh di pengadilan. Hakim menjadi ujung tombak untuk mewujudkan terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat melalui putusan- bekerjanya pengadilan. “Karena melalui putusannyalah seorang hakim dapat mengalihkan kepemilikan seseorang, menghilangkan hak hidup seseorang dan juga mencabut kebebasan warga negara,“ kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H., di hadapan 32 Hakim Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Kalimantan Barat saat membuka Lokakarya Peningkatan Kapasitas Hakim yang diadakan Komisi Yudisial di Pontianak, Rabu (10/8).
Menurut Prof. Eman, hakim dituntut untuk memilki tiga kecerdasan dalam memutus setiap perkara, yaitu hakim harus cerdas intelektualitasnya, cerdas emosionalnya dan cerdas spiritualitasnya. Sesuai amanat konstitusi, salah satu kewenangan KY adalah menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Kewenangan menjaga tersebut dapat juga disebut langkah preventif. Selain melakukan pengawasan eksternal terhadap hakim, KY juga berwenang dalam melakukan langkah preventif tersebut dengan melakukan peningkatan kapasitas hakim sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim yang telah diterbitkan melalui surat keputusan bersama Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung pada tahun 2009. “Peningkatan kapasitas hakim dapat dilakukan melalui penyelenggaraan lokakarya, seminar, workshop, pelatihan serta riset putusan hakim yang bertujuan agar hakim lebih profesional dan mempunyai integritas yang baik dalam menghasilkan putusan-putusan yang berkualitas,” tutur Prof. Eman. Lokakarya Peningkatan Kapasitas Hakim yang diadakan Komisi Yudisial ini akan menghadirkan narasumber intern yaitu Anggota KY Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., dan H. Abbas Said, S.H., M.H. Selain itu, juga hadir Prof. Johannes Gunawan, S.H., LL.M., Dr. Sidharta, S.H., M.H., Prof. Arief Sidharta, S.H., dan Dr. Mudzakir. Lokakarya yang diadakan dari tanggal 10 sampai 12 Agustus 2011, diharapkan dapat menambah pengetahuan bagi para hakim juga dapat memberikan motivasi kepada para hakim agar selalu memiliki komitmen moral, profesional, bertanggung jawab dan memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. |