Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini7
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini503
mod_vvisit_counterBulan ini3915
mod_vvisit_counterTotal139704

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Hakim Seringkali Abaikan Bukti Ilmiah PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Senin, 07 Pebruari 2011

HAKIM SERINGKALI ABAIKAN BUKTI ILMIAH

Jakarta l hukumonline.com
 
Pemahaman dan kemampuan hakim dalam menangani sengketa lingkungan di ditengarai masih minim. Hakim seringkali tidak menerima bukti ilmiah perusakan lingkungan karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip pembuktian. Akibatnya, putusan kasus tindak pidana perusakan lingkungan tidak menyelesaikan persoalan.

Demikian disampaikan Prayekti Murharjanti, peneliti hukum lingkungan dari Indonesia Center for Environmental Law (ICEL). Menurutnya, tidak jarang hakim gagal memaknai bukti ilmiah sebagai bukti hukum. Prayekti mencontohkan, dalam salah satu kasus kebakaran hutan yang merambah permukiman warga, hakim menolak argumen saksi bahwa terjadi pembakaran dengan sengaja.

“Saksi sudah menegaskan bahwa hutan sengaja dibakar untuk kegiatan usaha sebuah perusahaan di sana. Namun, hakim menolak dengan alasan saksi tidak ada di tempat kejadian pada saat pembakaran terjadi sehingga kesaksiannya dinilai tidak cukup kuat,” urainya dalam Dialog Kebijakan Lingkungan Hidup di Bappenas, Jakarta, Jumat (4/2).

Padahal, menurut Prayekti, membedakan kebakaran hutan akibat kondisi alam dan ulah manusia secara ilmiah tidak susah. Seseorang tidak harus melihat dimulainya pembakaran hutan untuk menentukan hutan terbakar atau dibakar. “Sayangnya pemahaman seperti ini masih kurang dimiliki hakim,” lanjutnya.

Begitupun mengenai prinsip hukum lingkungan lainnya seperti prinsip kehati-hatian (precautinary principle). Prinsip ini mengakui jika sebuah tindakan atau kebijakan diduga dapat membahayakan lingkungan atau manusia, keduanya harus tetap dianggap berbahaya hingga penelitian ilmiah mengatakan sebaliknya.

Menurut Prayekti, dalam beberapa kasus, hakim masih berpikiran legalistik.  “Hanya memaknai aturan secara sempit tanpa melihat konteks persoalan,” dia menambahkan.

Menanggapi hal ini, Hakim Agung Takdir Rakhmadi menegaskan bahwa Mahkamah Agung sedang merancang pembentukan Kelompok Kerja Sertifikasi Hakim Lingkungan. “Saat ini sedang dibahas mekanismenya,” ujar dia.

Menurut Takdir, pokja ini memiliki tiga tugas. Pertama, menyiapkan buku panduan bagi hakim ketika mengadili perkara lingkungan. Buku ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi hakim untuk memutus dengan benar dan adil. “Meski demikian hakim tetap punya otoritas menafsirkan sesuai yang diyakini,” lanjutnya.

Kemudian, pokja bertugas menyiapkan kurikulum pendidikan lingkungan bagi hakim. Melalui program ini, pemahaman dan kemampuan hakim lebih baik dalam menangani sengketa lingkungan. Ada program pendidikan hukum lingkungan yang dijalani semua hakim.

Terakhir, hasil dari program pendidikan tersebut, pokja menyiapkan sertifikasi hakim lingkungan. Jika sertifikasi ini sudah selesai, Takdir berharap masyarakat semakin banyak yang melakukan gugatan sengketa lingkungan ke pengadilan.

Hal ini juga penting untuk menilai keberhasilan hakim melalui sertifikasi. “Ini kerja besar karena hukum lingkungan itu lintas sektor, hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara. Apalagi, hukum lingkungan juga berkaitan erat dengan prinsip-prinsip hukum internasional,” ujarnya.

Sementara, Direktur Hukum dan HAM Bappenas, Diani Saraswati, mengingatkan bahwa pemahaman mengenai prinsip hukum lingkungan ini juga harus merambah penegak hukum lain. Sebab, kepolisian dan kejaksaan merupakan pintu awal menyelesaikan sengketa lingkungan. “Jangan sampai hanya hakim saja yang paham dengan baik. Kepolisian dan kejaksaan juga harus memiliki pemahaman yang sama,” pungkasnya.

 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

tim it-3.jpg