
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Perkara Online |
| Jadwal Sidang |
| Informasi Perkara |
| Publikasi Putusan |
| Panggilan Ghoib |
| Biaya Perkara |
| Statistik Perkara |
| Sidang Keliling |
| DIPA 2011 |
| REALISASI ANGGARAN 2011 |
| KEUANGAN PERKARA |
| PNBP |
| Barang Milik Negara |
| Pengumuman Lelang / Pengadaan |
| Pengumuman Pemenang Lelang/Pengadaan |
| Statistik Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Pelapor/Terlapor |
| Mekanisme Pengaduan |
| Alur Pengaduan |
| Pangaduan Online |
| Sanski Disiplin |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Yurisprudensi Perkawinan |
| Yurisprudensi Waris |
| Yurisprudensi Shodaqoh |
| Yurisprudensi Syari'ah |
| Artikel dan Makalah |
| Produk Hukum |
| Hakim Seringkali Abaikan Bukti Ilmiah |
|
|
|
| Written by Administrator | |
| Senin, 07 Pebruari 2011 | |
HAKIM SERINGKALI ABAIKAN BUKTI ILMIAHJakarta l hukumonline.com Pemahaman dan kemampuan hakim dalam menangani sengketa lingkungan di ditengarai masih minim. Hakim seringkali tidak menerima bukti ilmiah perusakan lingkungan karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip pembuktian. Akibatnya, putusan kasus tindak pidana perusakan lingkungan tidak menyelesaikan persoalan. Demikian disampaikan Prayekti Murharjanti, peneliti hukum lingkungan dari Indonesia Center for Environmental Law (ICEL). Menurutnya, tidak jarang hakim gagal memaknai bukti ilmiah sebagai bukti hukum. Prayekti mencontohkan, dalam salah satu kasus kebakaran hutan yang merambah permukiman warga, hakim menolak argumen saksi bahwa terjadi pembakaran dengan sengaja. “Saksi sudah menegaskan bahwa hutan sengaja dibakar untuk kegiatan usaha sebuah perusahaan di sana. Namun, hakim menolak dengan alasan saksi tidak ada di tempat kejadian pada saat pembakaran terjadi sehingga kesaksiannya dinilai tidak cukup kuat,” urainya dalam Dialog Kebijakan Lingkungan Hidup di Bappenas, Jakarta, Jumat (4/2). Padahal, menurut Prayekti, membedakan kebakaran hutan akibat kondisi alam dan ulah manusia secara ilmiah tidak susah. Seseorang tidak harus melihat dimulainya pembakaran hutan untuk menentukan hutan terbakar atau dibakar. “Sayangnya pemahaman seperti ini masih kurang dimiliki hakim,” lanjutnya. Begitupun mengenai prinsip hukum lingkungan lainnya seperti prinsip kehati-hatian (precautinary principle). Prinsip ini mengakui jika sebuah tindakan atau kebijakan diduga dapat membahayakan lingkungan atau manusia, keduanya harus tetap dianggap berbahaya hingga penelitian ilmiah mengatakan sebaliknya. Menurut Prayekti, dalam beberapa kasus, hakim masih berpikiran legalistik. “Hanya memaknai aturan secara sempit tanpa melihat konteks persoalan,” dia menambahkan. Menanggapi hal ini, Hakim Agung Takdir Rakhmadi menegaskan bahwa Mahkamah Agung sedang merancang pembentukan Kelompok Kerja Sertifikasi Hakim Lingkungan. “Saat ini sedang dibahas mekanismenya,” ujar dia. Menurut Takdir, pokja ini memiliki tiga tugas. Pertama, menyiapkan buku panduan bagi hakim ketika mengadili perkara lingkungan. Buku ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi hakim untuk memutus dengan benar dan adil. “Meski demikian hakim tetap punya otoritas menafsirkan sesuai yang diyakini,” lanjutnya. Kemudian, pokja bertugas menyiapkan kurikulum pendidikan lingkungan bagi hakim. Melalui program ini, pemahaman dan kemampuan hakim lebih baik dalam menangani sengketa lingkungan. Ada program pendidikan hukum lingkungan yang dijalani semua hakim. Terakhir, hasil dari program pendidikan tersebut, pokja menyiapkan sertifikasi hakim lingkungan. Jika sertifikasi ini sudah selesai, Takdir berharap masyarakat semakin banyak yang melakukan gugatan sengketa lingkungan ke pengadilan. Hal ini juga penting untuk menilai keberhasilan hakim melalui sertifikasi. “Ini kerja besar karena hukum lingkungan itu lintas sektor, hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara. Apalagi, hukum lingkungan juga berkaitan erat dengan prinsip-prinsip hukum internasional,” ujarnya. Sementara, Direktur Hukum dan HAM Bappenas, Diani Saraswati, mengingatkan bahwa pemahaman mengenai prinsip hukum lingkungan ini juga harus merambah penegak hukum lain. Sebab, kepolisian dan kejaksaan merupakan pintu awal menyelesaikan sengketa lingkungan. “Jangan sampai hanya hakim saja yang paham dengan baik. Kepolisian dan kejaksaan juga harus memiliki pemahaman yang sama,” pungkasnya. |
| < Prev | Next > |
|---|

|
Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim) |
