
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Perkara Online |
| Jadwal Sidang |
| Informasi Perkara |
| Publikasi Putusan |
| Panggilan Ghoib |
| Biaya Perkara |
| Statistik Perkara |
| Sidang Keliling |
| DIPA 2011 |
| REALISASI ANGGARAN 2011 |
| KEUANGAN PERKARA |
| PNBP |
| Barang Milik Negara |
| Pengumuman Lelang / Pengadaan |
| Pengumuman Pemenang Lelang/Pengadaan |
| Statistik Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Pelapor/Terlapor |
| Mekanisme Pengaduan |
| Alur Pengaduan |
| Pangaduan Online |
| Sanski Disiplin |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Yurisprudensi Perkawinan |
| Yurisprudensi Waris |
| Yurisprudensi Shodaqoh |
| Yurisprudensi Syari'ah |
| Artikel dan Makalah |
| Produk Hukum |
| Hakim harus pede publikasikan putusan |
|
|
|
| Written by admin | |
| Rabu, 17 Maret 2010 | |
|
Dirjen Badilag: Hakim harus pede publikasikan putusanDirjen Badilag, Wahyu Widiana (kanan) dan Sekretaris Ditjen, Farid Ismail (tengah) berbincang dengan Gary Ellem, spesialist monitoring dan evaluasi AusAIDJakarta | badilag.net Dirjen Badilag Wahyu Widiana mengakui masih ada sejumlah hakim yang masih kurang percaya diri untuk mempublikasikan putusannya sendiri. Hal ini dikarenakan putusan itu dianggap ‘tidak bagus’ oleh si pembuatnya yang disebabkan oleh beberapa alasan. Dirjen berharap agar hakim lebih meningkatkan lagi kualitas putusannya baik dari segi format maupun substansinya sehingga tidak ada lagi alasan ketidak percayaan diri. “Kita memang gencar mensosialisasikan publikasi putusan ini di Peradilan Agama. Salah satu dampaknya adalah para hakim lebih terpacu untuk membuat putusan yang bagus karena putusan mereka bisa dibaca oleh semua orang di manapun dan kapanpun,” kata Wahyu Widiana ketika menerima tamu dari AusAID, Gary Ellem dan Emily Ralney pada Senin sore (15/3) di ruang kerja Dirjen. Emily Ralney adalah First Secretary Democratic Governance of AusAID, sedangkan Gary Ellem adalah spesialist monitoring dan evaluasi yang ditunjuk AusAID untuk mengukur kinerja dan kualitas bantuan pemerintah Australia dalam sektor hukum dan keadilan yang pada masa transisi sampai akhir tahun ini digarap oleh AIJP (Australia Indonesia Justice Partnership) paska berakhirnya kerjasama dengan IA-LDF Desember 2009 lalu. Ditanya tentang tantangan utama yang dihadapi Peradilan Agama dalam upaya reformasi peradilan (judicial reform), Dirjen menyebut perubahan pola pikir (mindset) sebagai tantangan besar. Perubahan pola pikir, tambah Wahyu, berperan dominan dalam melakukan perubahan dalam rangka reformasi. “Dan yang paling vital lagi adalah peranan para pimpinan pengadilan. Mereka (pimpinan) adalah motor penggeraknya. Perubahan mindset pimpinan sangat penting,” tandas Dirjen didampingi Sekretaris Ditjen, Farid Ismail.
Kunjungan AusAID ke Ditjen Badilag. Nampak Emily Ralney dan Peter Edward (ketiga dan keempat dari kanan)Faktor eksternal reformasi peradilan “Sekarang ini masyarakat semakin menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dari lembaga-lembaga publik termasuk pengadilan. Tuntutan masyarakat ini yang saya kira juga menjadi salah satu faktor eksternal yang mendorong reformasi peradilan,” kata Dirjen menjawab pertanyaan Gary Ellem. Oleh karena itu, lanjut Wahyu, Badilag terus mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas ini dengan salah satunya menggalakkan pemanfaatan IT dan menampilkan apa yang menjadi tuntutan publik di website masing-masing pengadilan. Jaminan akses masyarakat miskin terhadapa pengadilan (justice for the poor) juga menjadi salah satu prioritas kita, kata Dirjen. Ada alokasi untuk perkara prodeo dan pelaksanaan sidang keliling bagi masyarakat yang kurang mampu. “Lakukan saja semua usaha yang bisa kita jalankan untuk menjamin akses masyarakat terhadap pengadilan ini,” jelas Wahyu berkaitan dengan belum mencukupinya anggaran untuk prodeo dan sidang keliling. |
|
| Last Updated ( Rabu, 17 Maret 2010 ) |
| < Prev | Next > |
|---|

|
Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim) |
