|
Hakim Harus Kembali ke Khittohnya |
|
|
|
|
Written by @de
|
|
Kamis, 11 Agustus 2011 |
HAKIM HARUS KEMBALI KE KHITTOHNYAJakarta l komisiyudisial.go.id
Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung seyogianya menjalin kerja sama dalam proses penilaian kinerja hakim. Hal itu karena keduanya memiliki keterkaitan dalam tugas dan pelaksanaan fungsinya sebagaimana dalam UUD 1945.  Ketua Komisi Yudisial H. Eman Suparman mengharapkan kedua lembaga negara tersebut menjalin kerja sama dalam proses penilaian kinerja hakim. “Untuk sistem promosi dan mutasi hakim, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial harus bekerja sama dalam proses penilaian kinerja masing-masing hakim. Di mana Komisi Yudisial telah punya database hakim mulai dari riwayat pekerjaan sampai riwayat keluarga yang didapat dari Kementerian Keuangan,” katanya dalam diskusi terbatas tentang Penelitian Hukum Merumuskan Model Ideal Sistem Promosi dan Mutasi Aparatur Peradilan di Indonesia di Hotel Ibis Slipi, Jakarta(11/8). Dalam diskusi di hadapan para hakim ini, Ketua KY juga menyampaikan peran dan fungsi Komisi Yudisial sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar hakim untuk kembali ke khithohnya sebagai wakil Tuhan dalam pengambilan keputusan untuk keadilan.
|