Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini7
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini503
mod_vvisit_counterBulan ini3915
mod_vvisit_counterTotal139704

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Hakim Agung Pilihan DPR Sejalan Sistem Kamar PDF Print E-mail
Written by @de   
Senin, 03 Oktober 2011

Hakim Agung Pilihan DPR Sejalan Sistem Kamar

Jakarta l hukumonline.com
 
Gayus Lumbuun berhasil lolos dalam seleksi hakim agung 2011

 

Uji kelayakan dan kepatutan 18 calon hakim agung resmi berakhir. Komisi III DPR telah memilih enam hakim agung teranyar. Anggota Komisi III dari PPP Ahmad Yani mengatakan rekan-rekannya sudah berupaya maksimal untuk memilih hakim agung sesuai dengan kebutuhan Mahkamah Agung (MA) untuk menerapkan sistem kamar. “Kami mengacu ke sistem kamar,” ujarnya usai pemilihan enam hakim agung di ruang rapat Komisi III, Kamis (29/9).

Enam hakim agung yang terpilih, berikut dengan spesifikasi keahliannya, adalah Suhadi (pidana), Gayus Lumbuun (pidana), Andi Samsan (pidana), Dudu Duswara (pidana), Nurul Elmiyah (perdata), dan Hary Djatmiko (pajak/tata usaha negara).

“Ada calon yang cukup baik, seperti Ibu Husnaini, pemaparannya cukup bagus dan memukau, tapi karena dia berlatar belakang hakim agama, maka tak banyak yang memilih. Karena hakim berlatar belakang agama di MA sudah berlebih dari perkara agama yang masuk ke MA. Mungkin ini jadi pertimbangan anggota yang lain,” ujarnya. 

Sebelumnya, Sekretaris MA Rum Nessa menjelaskan saat ini perkara yang paling banyak mampir ke MA adalah perkara perdata. Selanjutnya adalah perkara pidana. “MA membutuhkan hakim-hakim di bidang perdata khusus dan pidana khusus,” jelasnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Yani menjelaskan dari lima hakim agung yang terpilih memang berlatar belakang pidana dan perdata. Hanya satu, Hary Djatmiko yang berlatar belakang tata usaha negara/pajak. Namun, lanjutnya, spesifikasi keahlian Hary sebagai hakim pajak juga dibutuhkan di MA untuk menangani perkara-perkara pajak yang masuk.

Ketua Komisi III Benny K Harman justru membantah bila pilihan Komisi III ini diniatkan untuk mendukung sistem kamar penanganan perkara di MA. Adanya lima hakim berlatar belakang pidana dan perdata yang terpilih karena memang didukung kemampuan yang mereka miliki.

“Kami tak tahu kebutuhan MA seperti apa. Kami sudah minta berkali-kali untuk rapat konsultasi tidak dilayani. Padahal, kami ingin menanyakan kebutuhan MA untuk menunjang sistem kamar itu seperti apa,” ungkapnya.

Anggota Komisi III dari Partai Gerindra Martin Hutabarat juga menyerahkan sepenuhnya kepada MA terkait hakim-hakim agung yang telah terpilih ini. “Sekarang semua terpulang ke MA untuk dimanfaatkan. Tapi, saya menduga MA tak akan terlalu happy karena jumlah hakim non karier lebih banyak dari karier yang hanya dua orang,” jelasnya.

Gayus Diragukan

Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyoroti terpihnya politisi PDIP Gayus Lumbuun sebagai hakim agung. Menurutnya, Gayus memiliki beban moral yang lebih berat dibanding hakim agung terpilih yang lainnya. Pasalnya, posisi Gayus sebagai politisi yang berpindah menjadi penegak hukum bisa membuat publik meragukan independensi dan imparsialitasnya.

“Di situlah tugas berat Gayus. Langkah yang harus dilakukan adalah membuktikan kepada publik bahwa ia bukanlah titipan partai politik tertentu. Ketika masuk MA, dia tak punya kepentingan apa pun,” tegas Donal.

Lebih lanjut, Donal menyarankan agar Gayus mengambil jarak dengan para koleganya ketika dia berada di DPR. Selain itu, Gayus sebaiknya tak menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan para politisi.

“Itu memang kewenangan Ketua MA (untuk memilih perkara), tapi lebih tepat jika ia yang memulai lebih dahulu untuk membuktikan komitmennya,” pungkas Donal.

Last Updated ( Senin, 03 Oktober 2011 )
 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

dsc00034.jpg