Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

PENGADAAN BARANG/JASA

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini22
mod_vvisit_counterKemarin208
mod_vvisit_counterMinggu ini710
mod_vvisit_counterBulan ini6100
mod_vvisit_counterTotal119082

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda arrow Hak-Hak Pencari Keadilan

Hak-Hak Pencari Keadilan PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Rabu, 24 November 2010

Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan

(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)

1.   Berhak memperoleh Bantuan Hukum

2.   Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan

3.   Berhak segera diadili oleh Pengadilan

4.   Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.

5.   Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya

6.   Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.

7.   Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.

8.   Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.

9.   Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang

10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.

11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan

12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.

13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan        bantuan hukum.

14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau      kepentingan keluarganya.

15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya

16. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.

17. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.

18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.

19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.

20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas,       lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.

21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak  putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

(Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP)

 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

img.jpg