Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

PENGADAAN BARANG/JASA

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini26
mod_vvisit_counterKemarin208
mod_vvisit_counterMinggu ini714
mod_vvisit_counterBulan ini6104
mod_vvisit_counterTotal119085

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda arrow Hak-Hak Pelapor/Terlapor

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Rabu, 24 November 2010

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI

NO. 076/KMA/SK/VI/2009

 

HAK-HAK PELAPOR

1.  Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas

2.  Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun

3.  Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan

4.  Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan

 

HAK-HAK TERLAPOR

1.  Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain

2.  Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya

 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

27032008033-kecil.jpg