
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Perkara Online |
| Jadwal Sidang |
| Informasi Perkara |
| Publikasi Putusan |
| Panggilan Ghoib |
| Biaya Perkara |
| Statistik Perkara |
| Sidang Keliling |
| DIPA 2011 |
| REALISASI ANGGARAN 2011 |
| KEUANGAN PERKARA |
| PNBP |
| Barang Milik Negara |
| Pengumuman Lelang / Pengadaan |
| Pengumuman Pemenang Lelang/Pengadaan |
| Statistik Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Pelapor/Terlapor |
| Mekanisme Pengaduan |
| Alur Pengaduan |
| Pangaduan Online |
| Sanski Disiplin |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Yurisprudensi Perkawinan |
| Yurisprudensi Waris |
| Yurisprudensi Shodaqoh |
| Yurisprudensi Syari'ah |
| Artikel dan Makalah |
| Produk Hukum |
| Ekonomi Syariah Perlu Ditopang Kepastian Hukum |
|
|
|
| Written by Admin | |
| Selasa, 22 Juni 2010 | |
Ekonomi Syariah Perlu Ditopang Kepastian HukumDari kiri: H. Faisal Saleh, Lc., M.Si, H. Nasich Salam, Lc., L.LM dan moderator Rio Satria, SHI.Bogor| badilag.net Kepastian hukum sangat diperlukan untuk menopang pertumbuhan ekonomi syariah. Para pelaku ekonomi syariah tidak menginginkan adanya ketidaksinkronan regulasi atau tumpang tindihnya wewenang lembaga yang mengurusi persoalan ekonomi syariah. ”Tanpa ada jaminan hukum dan kepastian hukum, mustahal investor akan berani berinvestasi dengan produk ekonomi syariah,” kata H. Nasich Salam, Lc., L.LM, dalam diskusi bertema Perkembangan Industri Keuangan Syari’ah di Level Nasional dan Internasional, Jumat (18/6/2010). Diskusi ini digelar oleh Divisi Kerohanian Islam Senat Calon Hakim Angkatan V, di Auditorium Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI. Para peserta diskusi adalah calon-calon hakim dari lingkungan peradilan agama yang saat ini sedang menempuh pendidikan calon hakim. Dipilihnya ekonomi syariah sebagai topik diskusi bukan tanpa alasan. Dewasa ini kian disadari, diskursus mengenai ekonomi syari’ah sangat dibutuhkan oleh para calon hakim agama seiring dengan bertambahnya kompetensi absolut pengadilan agama. Sebagaimana ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009, pengadilan agama memang punya kompetensi untuk menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah. Di samping itu, beberapa hal penting yang menyangkut ekonomi syariah juga sudah terlegislasikan. Dua tahun lalu, lahir Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Nasich Salam mengatakan, hadirnya beberapa payung hukum tersebut patut disyukuri. ”Ini menunjukkan adanya komitmen dari pemerintah selaku regulator,” kata alumnus Universitas Al-Azhar Mesir ini. Merujuk buku Muhammaed Oesman Syabir berjudul El-Muamalat El-Maliyah El-Muashirah Fii El-Fiqh El-Islami, Nasich mengungkapkan, perkembangan ekonomi syari’ah pada dua dekade terakhir sangat pesat dan menunjukkan indikasi akseptabilitas yang luas di kalangan masyarakat internasional. Ini juga berlaku di Indonesia. ”Hal tersebut tentu harus direspon positif dengan mempersiapkan pemikiran-gagasan dan kesiapan sumber daya manusia yang mumpuni dalam pelaksanaannya,” calon hakim dari PA Yogyakarta ini menegaskan. Para calon hakim agama antusias mengikuti diskusi.Lebih jauh, Nasich menjelaskan, yang perlu dipersiapkan untuk menyongsong semakin pesatnya perkembangan ekonomi syari’ah bukan semata tenaga ahli di bidang ekonomi. ”Tetapi perlu dipersiapkan juga SDM di bidang hukumnya,” tandas kandidat Doktor dari sebuah universitas di Sudan ini. Murabahah jadi favorit Skim atau produk ekonomi syariah yang paling diminati masyarakat Indonesia adalah murabahah. Kesimpulan ini diperoleh H. Faisal Saleh, Lc., M.Si, ketika mengadakan penelitian untuk disertasi kuliah S-3 di Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, belum lama ini. ”Hampir 80% pelaku ekonomi syariah memilih murabahah ketimbang akad yang lain,” kata calon hakim yang ditugaskan di PA Jakarta Barat ini. Hal itu tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga terjadi di negara-negara lain. Murabahah menjadi favorit, selain karena faktor liabilitas dan low risk yang menjadi karakteristik utama model kontrak ini, juga karena dinilai mampu menjadi alternatif bagi sistem bunga yang ditawarkan perbankan konvensional. ”Di Timur Tengah, hal ini didukung Keputusan Majma' El Fiqh El Islami ke-5 yang diadakan pada tanggal 10-15 Desember 1988 di Kuwait,” kata Nasich Salam. |
| < Prev | Next > |
|---|

|
Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim) |
