Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini4
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini500
mod_vvisit_counterBulan ini3912
mod_vvisit_counterTotal139700

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Ekonomi Syariah Perlu Ditopang Kepastian Hukum PDF Print E-mail
Written by Admin   
Selasa, 22 Juni 2010

Ekonomi Syariah Perlu Ditopang Kepastian Hukum

Image
Dari kiri: H. Faisal Saleh, Lc., M.Si, H. Nasich Salam, Lc., L.LM dan moderator Rio Satria, SHI.

Bogor| badilag.net

Kepastian hukum sangat diperlukan untuk menopang pertumbuhan ekonomi syariah. Para pelaku ekonomi syariah tidak menginginkan adanya ketidaksinkronan regulasi atau tumpang tindihnya wewenang lembaga yang mengurusi persoalan ekonomi syariah.

”Tanpa ada jaminan hukum dan kepastian hukum, mustahal investor akan berani berinvestasi dengan produk ekonomi syariah,” kata H. Nasich Salam, Lc., L.LM, dalam diskusi bertema Perkembangan Industri Keuangan Syari’ah di Level Nasional dan Internasional, Jumat (18/6/2010).

Diskusi ini digelar oleh Divisi Kerohanian Islam Senat Calon Hakim Angkatan V, di Auditorium Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI. Para peserta diskusi adalah calon-calon hakim dari lingkungan peradilan agama yang saat ini sedang menempuh pendidikan calon hakim.

Dipilihnya ekonomi syariah sebagai topik diskusi bukan tanpa alasan. Dewasa ini kian disadari, diskursus mengenai ekonomi syari’ah sangat dibutuhkan oleh para calon hakim agama seiring dengan bertambahnya kompetensi absolut pengadilan agama.

Sebagaimana ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 50 tahun 2009, pengadilan agama memang punya kompetensi untuk menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah.

Di samping itu, beberapa hal penting yang menyangkut ekonomi syariah juga sudah terlegislasikan. Dua tahun lalu, lahir Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Nasich Salam mengatakan, hadirnya beberapa payung hukum tersebut patut disyukuri. ”Ini menunjukkan adanya komitmen dari pemerintah selaku regulator,” kata alumnus Universitas Al-Azhar Mesir ini.

Merujuk buku Muhammaed Oesman Syabir berjudul El-Muamalat El-Maliyah El-Muashirah Fii El-Fiqh El-Islami, Nasich mengungkapkan, perkembangan ekonomi syari’ah pada dua dekade terakhir sangat pesat dan menunjukkan indikasi akseptabilitas yang luas di kalangan masyarakat internasional. Ini juga berlaku di Indonesia.

”Hal tersebut tentu harus direspon positif dengan mempersiapkan pemikiran-gagasan dan kesiapan sumber daya manusia yang mumpuni dalam pelaksanaannya,” calon hakim dari PA Yogyakarta ini menegaskan.

Image

Para calon hakim agama antusias mengikuti diskusi.

Lebih jauh, Nasich menjelaskan, yang perlu dipersiapkan untuk menyongsong semakin pesatnya perkembangan ekonomi syari’ah bukan semata tenaga ahli di bidang ekonomi. ”Tetapi perlu dipersiapkan juga SDM di bidang hukumnya,” tandas kandidat Doktor dari sebuah universitas di Sudan ini.

Murabahah jadi favorit

Skim atau produk ekonomi syariah yang paling diminati masyarakat Indonesia adalah murabahah. Kesimpulan ini diperoleh H. Faisal Saleh, Lc., M.Si, ketika mengadakan penelitian untuk disertasi kuliah S-3 di Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, belum lama ini.

”Hampir 80% pelaku ekonomi syariah memilih murabahah ketimbang akad yang lain,” kata calon hakim yang ditugaskan di PA Jakarta Barat ini.

Hal itu tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga terjadi di negara-negara lain. Murabahah menjadi favorit, selain karena faktor liabilitas dan low risk yang menjadi karakteristik utama model kontrak ini, juga karena dinilai mampu menjadi alternatif bagi sistem bunga yang ditawarkan perbankan konvensional.

”Di Timur Tengah, hal ini didukung Keputusan Majma' El Fiqh El Islami ke-5 yang diadakan pada tanggal 10-15 Desember 1988 di Kuwait,” kata Nasich Salam.

 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

tim it-2.jpg