
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Perkara Online |
| Jadwal Sidang |
| Informasi Perkara |
| Publikasi Putusan |
| Panggilan Ghoib |
| Biaya Perkara |
| Statistik Perkara |
| Sidang Keliling |
| DIPA 2011 |
| REALISASI ANGGARAN 2011 |
| KEUANGAN PERKARA |
| PNBP |
| Barang Milik Negara |
| Pengumuman Lelang / Pengadaan |
| Pengumuman Pemenang Lelang/Pengadaan |
| Statistik Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Pelapor/Terlapor |
| Mekanisme Pengaduan |
| Alur Pengaduan |
| Pangaduan Online |
| Sanski Disiplin |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Yurisprudensi Perkawinan |
| Yurisprudensi Waris |
| Yurisprudensi Shodaqoh |
| Yurisprudensi Syari'ah |
| Artikel dan Makalah |
| Produk Hukum |
| DPR Seleksi Hakim Agung Berdasarkan Sistem Kamar |
|
|
|
| Written by Admin | ||||||||||||||||||||||||
| Selasa, 13 September 2011 | ||||||||||||||||||||||||
DPR Seleksi Hakim Agung Berdasarkan Sistem KamarKonsekuensinya, ada calon hakim agung yang berlatar belakang tertentu yang diprioritaskan. ![]() Jakarta l hukumonline.com Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersiap menggelar fit and proper test 18 calon hakim agung yang telah diserahkan oleh Komisi Yudisial. Uji kepatutan dan kelayakan ini direncanakan berlangsung selama enam hari sejak 21 September. Komisi III akan menguji tiga calon hakim setiap harinya dengan waktu tiga jam masing-masing untuk para calon. “Soal jadwal seleksi calon hakim agung sudah kita sepakati. Intinya, kami akan melakukan fit and proper test 18 calon hakim agung yang telah diserahkan oleh Komisi Yudisial,” ujar Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy di Gedung DPR, Senin (12/9). Tjatur juga menjelaskan sebelum melakukan fit and proper test, Komisi III akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengenai kebutuhan hakim agung berdasarkan sistem kamar yang akan diterapkan oleh MA. “Nanti minggu depan kita akan konsultasi ke sana,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. Sekadar mengingatkan, MA berencana meluncurkan sistem kamar dalam penanganan perkara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MA yang akan berlangsung akhir September ini. Dengan diberlakukannya sistem kamar, maka hakim agung hanya boleh menangani perkara yang sesuai dengan latar belakangnya. Tidak seperti sebelumnya, misalnya, dimana hakim yang berlatar belakang agama menangani perkara korupsi. Tjatur menilai penting pertemuan dengan MA agar fit and proper test calon hakim agung ini sejalan dengan rencana MA membenahi peradilan dengan menerapkan sistem kamar. “Kita akan perbaiki sistem kamar dulu, sesuai dengan kebutuhan,” tuturnya. Anggota Komisi III dari Partai Demokrat Saan Mustopa mengaku akan menerapkan skala prioritas dalam pemilihan calon hakim agung berdasarkan sistem kamar itu. “Nanti akan ada yang diprioritaskan, kalau hakim (berlatar belakang,-red) pidana yang lebih dibutuhkan, maka akan kita prioritaskan. Namun, yang akan dipilih tetap enam hakim agung,” jelasnya. Ia menjamin bahwa hasil konsultasi dengan MA ini akan benar-benar dijadikan dasar pertimbangan Komisi III untuk memilih hakim agung sesuai dengan spesialisasi yang dibutuhkan. “Ini akan menjadi dasar pertimbangan kami,” tuturnya. Sebelumnya, Ketua MA Harifin A Tumpa melansir data perkara tahun 2010 yang berjumlah 13.480 perkara kasasi dan peninjauan kembali. Rinciannya, perkara perdata umum berjumlah 7.915 perkara (35,47 persen), perdata khusus 1.655 perkara (7,42 persen), pidana umum 3.965 perkara (17,77 persen), pidana khusus 5.025 perkara (22,52 persen), peradilan agama 982 perkara (4,04 persen), peradilan TUN 2.475 perkara (11,11 persen), dan peradilan milier 373 perkara (1,67 persen). Dari data itu, jumlah prosentase perkara antar lintas lingkungan peradilan tidak seimbang, sehingga jika diterapkan sistem lima kamar akan terlihat beban kerja yang tidak sebanding dengan jumlah keahlian hakim agung yang dimiliki MA. Rasio beban kerja kamar perdata 42 persen, pidana 41 persen, agama 4,5 persen, TUN 11 persen, dan militer 1,5 persen. “Prosentase beban kerja ini harus seimbang dengan jumlah hakim agungnya,” kata Harifin. Kini MA, kata Harifin, hanya memiliki hakim agung yang berlatar belakang perdata dan pidana berjumlah 34 orang (68 persen), hakim agung perdata agama 7 orang (14 persen), hakim agung TUN 7 orang (14 persen), hakim agung militer 2 orang (4 persen).
Sumber: Makalah Ketua MA, berdasarkan jumlah perkara yang masuk pada 2010 Jika mengacu pada data yang dilansir Harifin ini, berdasarkan beban kerja terbanyak, tentu Komisi III sudah paham hakim agung berlatar belakang apa yang harus diprioritaskan. |
||||||||||||||||||||||||
| Last Updated ( Selasa, 13 September 2011 ) | ||||||||||||||||||||||||
| < Prev | Next > |
|---|

|
Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim) |
