Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini93
mod_vvisit_counterKemarin119
mod_vvisit_counterMinggu ini370
mod_vvisit_counterBulan ini3782
mod_vvisit_counterTotal139570

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Seleksi Hakim Agung PDF Print E-mail
Written by Admin   
Selasa, 02 Agustus 2011

KY Tak Bisa Penuhi Kebutuhan MA

DPR nanti hanya akan memilih enam calon yang akan ditetapkan sebagai hakim agung.

 

Jakarta :hukumonline

Akhirnya, Komisi Yudisial (KY) hanya menyerahkan 18 calon hakim agung ke DPR atau di bawah 30 calon yang dibutuhkan Mahkamah Agung (MA). “Dengan segala upaya,  kami hanya bisa menyerahkan 18 calon ke DPR,” kata Ketua KY Prof Eman Suparman dalam konperensi pers, usai diterima pimpinan DPR, Senin (1/8).

Eman menegaskan bahwa pihaknya tidak mau memaksakan sesuai jumlah kebutuhan di Mahkamah Agung (MA), yaitu 10 hakim agung sesuai amanat UU MA. Keputusan delapan belas nama itu diambil setelah KY menggelar seleksi wawancara terbuka (tahap III) untuk 43 calon hakim agung yang melibatkan beberapa pakar yakni Prof B Arief Sidharta, Prof Abdul Mukhtie Fadjar, Prof Ahmad Syafii Maarif, dan Yahya Harahap.      

Sesuai UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA kebutuhan hakim agung maksimal 60 orang, sementara saat ini MA hanya memiliki 50 orang, jadi masih ada kekosongan 10 orang hakim agung.

Delapan belas calon hakim agung yang secara resmi diserahkan ke pimpinan DPR, kata Eman, orang-orang yang paling layak dari berbagai sisi yang memiliki integritas, moral yang tinggi, dan keilmuan. Menurutnya, pimpinan DPR tidak mempersoalkan berapapun jumlah yang calon yang dikirimkan KY ke DPR. “Pimpinan DPR senapas/sependapat dengan kami, karena prinsipnya integritas, moralitas, dan keilmuan tetap harus diutamakan,” tutur Eman.


Ia menambahkan pekerjaan KY selanjutnya tentunya akan menggelar seleksi lagi untuk sisa kebutuhan 4 hakim agung dan kebutuhan kekosongan posisi hakim yang akan memasuki masa pensiun tahun depan . “Namun, kami belum tahu berapa jumlahnya, tetapi nanti MA akan menyampaikannya,” imbuhnya.

18 Calon calon hakim agung yang diserahkan ke DPR:

  1. Husnaini (WKPT Agama Padang), kompetensi agama
  2. Andi Samsan Nganro (WKPT Samarinda), kompetensi pidana
  3. Made Rawa Aryawan (WKPT Manado), kompetensi pidana
  4. Prof Syafrinaldi (Guru Besar Universitas Riau), kompentensi perdata
  5. Sunarto (Itwil Bawas MA), kompetensi perdata
  6. Rahmi Mulyati (Panmud Perdata Khusus MA), kompetensi perdata
  7. Mayjen TNI Burhan Dahlan (Kadimiltama Jakarta), kompetensi militer
  8. HM Hary Djatmiko (Hakim Pengadilan Pajak Jakarta), kompetensi TUN/Pajak
  9. Dewi Kania Sugiharti (Dosen FH Unpad), kompetensi TUN/Pajak
  10. Muh Daming Sunusi (WKPT Medan), kompetensi perdata
  11. Nurul Elmiyah (Dosen FHUI), kompetensi perdata
  12. Heru Mulyono Ilwan (Hakim Pengadilan Tinggi Pekan Baru), kompetensi perdata
  13. Prof T Gayus Lumbuun (Anggota DPR), kompetensi pidana
  14. Suhadi (Panitera MA), kompetensi pidana
  15. Mohammad Yamin Awie (WKPT Agama Jambi), kompetensi Agama
  16. Dudu Duswara M (Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Jakarta), kompetensi pidana   
  17. Taqwaddin (Dosen FH Universitas Syiah Kuala Aceh), kompetensi perdata
  18. Iing R Sodikin (BPN Sumatera Utara), kompetensi perdata.

 Sementara Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan telah menerima calon hakim agung yang diserahkan oleh KY. Menurut Priyo, calon hakim agung yang diserahkan ini akan dibahas dalam Bamus (Badan Musyawarah) DPR.

Selanjutnya akan menugaskan Komisi III DPR untuk melakukan fit and proper test  terhadap delapan belas calon hakim agung ini untuk memilih enam orang untuk menjadi hakim agung. Priyo mengatakan berdasarkan permintaan MA 10 hakim agung, maka teorinya KY harus mengirimkan 10 kali tiga yaitu 30 orang calon.

“Cuma tadi KY dengan mantap menyatakan merasa tidak cukup untuk mengirimkan standar persyaratan ketat yang ditentukan, sehingga tidak memungkinkan untuk memilih 30 calon hakim agung,” kata Priyo.

 Dia juga mengatakan bahwa DPR juga tidak ingin memaksakan untuk memenuhi jumlah calon yang diinginkan oleh MA. “Kalau calon-calon yang ada dipaksakan, pasti nanti juga akan dicoret oleh DPR,” tegasnya. Ia menegaskan bahwa nantinya DPR akan memilih enam orang calon dari 18 calon atau sepertiga dari jumlah calon yang dikirimkan KY.

Last Updated ( Selasa, 02 Agustus 2011 )
 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

darman selamat-selamat.jpg