Tren Perceraian Terus Meningkat, Mengapa?Jakarta | badilag.net Apa yang mendorong peningkatan angka perceraian di Indonesia? Mengapa pula semakin banyak orang memproses perceraiannya melalui pengadilan?
Dua pertanyaan diatas menjadi salah satu fokus utama diskusi English Meeting Club (EMC) yang digelar Badilag pada Kamis (1/4/10) dengan menghadirkan Prof. Mark Cammack, guru besar hukum dari Southwestern School of Law, Los Angeles USA. Dengan makalahnya yang berjudul “Recent Divorce Trends in Indonesia”, Mark menyajikan data seputar perceraian di Indonesia sejak tahun 1973 hingga data terkini termasuk trend-trend yang menyertainya. “Jumlah kasus perceraian tidak bisa disamakan dengan jumlah (sebenarnya) orang yang bercerai,” kata Mark. Mark kemudian membandingkan jumlah kasus cerai di pengadilan dengan jumlah data perceraian di lapangan yang diambil dalam kurun waktu 1973-1988. Jumlah perceraian di masyarakat --yang oleh Mark disebut dengan Self-Reported Divorce-- menunjukkan dua kali lipat dari jumlah perceraian yang diproses melalui pengadilan.

Peserta EMC tengah serius mendengarkan paparan materi dari Prof. Mark Cammack, guru besar hukum dari Southwestern School of Law, Los Angeles USA.Data dan Sejarah Angka perceraian di Asia Tenggara adalah diantara yang paling tertinggi di dunia. Pada tahun 1950-an misalnya, dari 100 pernikahan yang terjadi, 50 diantaranya berakhir dengan perceraian. Akan tetapi, sejak pertengahan abad 20 (kurang lebih tahun 1970 an) tingkat perceraian di Indonesia dan negara-negara lainnya di Asia Tenggara turun terus menerus, padahal di belahan lainnya di dunia terus meningkat. Penurunan tersebut menimbulkan pertanyaan khusus karena pada periode tersebut Indonesia mengalami kemajuan ekonomi/industrialisasi dan biasanya industrialisasi memicu peningkatan perceraian. Tren menurun itu kemudian berubah drastis sejak awal abad 21. Sejak tahun 2001 sampai dengan 2009, angka perceraian di pengadilan terus meningkat. Beberapa hal yang disebut sebagai faktor meningkatnya perceraian karena mudahnya menjatuhkan cerai, wanita yang semakin mandiri secara ekonomi, perkawinan paksa, persamaan gender, dan lainnya. Sementara itu, meningkatnya kesadaran hukum dan pengetahuan publik terhadap prosedur perceraian di pengadilan menjadikan perceraian semakin banyak dilakukan secara legal formal. |