
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Perkara Online |
| Jadwal Sidang |
| Informasi Perkara |
| Publikasi Putusan |
| Panggilan Ghoib |
| Biaya Perkara |
| Statistik Perkara |
| Sidang Keliling |
| DIPA 2011 |
| REALISASI ANGGARAN 2011 |
| KEUANGAN PERKARA |
| PNBP |
| Barang Milik Negara |
| Pengumuman Lelang / Pengadaan |
| Pengumuman Pemenang Lelang/Pengadaan |
| Statistik Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Pelapor/Terlapor |
| Mekanisme Pengaduan |
| Alur Pengaduan |
| Pangaduan Online |
| Sanski Disiplin |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Yurisprudensi Perkawinan |
| Yurisprudensi Waris |
| Yurisprudensi Shodaqoh |
| Yurisprudensi Syari'ah |
| Artikel dan Makalah |
| Produk Hukum |
| Dirjen Badilag Salut Dengan Tata Ruang dan Transparansi Informasi |
|
|
|
| Written by Admin | |
| Senin, 30 Agustus 2010 | |
|
Dirjen, Pada Kunjungan Mendadak di PA Tangerang,
Salut Dengan Tata Ruang dan Transparansi Informasi![]() Jakarta | Badilag.net “Saya merasa salut dan senang melihat pemanfaatan tata ruang dan transparansi informasi yang dilakukan oleh PA Tangerang. Keadaan di sini perlu ‘dijual’ kepada seluruh PA dan MSy se Indonesia, agar sistem di sini dapat pula dilakukan di masing-masing pengadilan. Bahkan kalau bisa, lebih baik lagi”. Itulah kata-kata Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, di depan para pimpinan, hakim, pejabat dan seluruh karyawan PA Tangerang, Rabu siang (25/8) tadi, di ruang Sidang 2, PA Tangerang, Provinsi Banten. Dirjen pantas merasa puas, sebab angan-angannya yang selama ini digembar-gemborkan dimana-mana, banyak diterapkan di PA yang terletak di komplek perkantoran Cikokol, Tangerang ini.
Dirjen Badilag didampingi Ketua PA Tangerang , Drs.H. Ambo Asse, SH, MH, saat pembinaan di Ruang Sidang 2Dirjen yang baru saja selesei mengikuti Pertemuan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi MA-RI di Lippo Karawaci Tangerang, sekitar pukul 12, merasa masih ada waktu yang bisa dimanfaatkan. Kalau pergi menuju kantor, waktu habis di jalan, sedangkan kalau pulang ke Bambuapus Raya, Pamulang, masih terlalu dini. Akhirnya berkunjung ke PA Tangerang. Pemanfaatan Tata Ruang. Gedung PA Tangerang merupakan gedung tumbuh, yang tidak dibangun sekaligus dengan suatu perencanaan sesuai standar. Hal ini dilakukan karena luas tanah yang terbatas, ditambah lagi adanya hibah tanah dan bangunan bekas Dinas Sosial yang persis ada di samping kirinya. Untuk efisiensi biaya, dua tahun lalu, dilakukanlah renovasi sekaligus membangun bangunan lama yang digabungkan dengan bangunan hibah. Namun, karena rencana penataannya bagus, maka bangunan tingkat dua itu dapat memenuhi prinsip-prinsip bangunan pengadilan yang memenuhi syarat. “Coba saja lihat, di PA ini, pintu utama pengadilan yang ada di depan steril dari tamu-tamu yang berperkara. Pintu ini hanya diperuntukan bagi hakim, pegawai dan tamu lainnya yang bukan pencari keadilan”, kata Dirjen kepada Badilag.net. Sementara para pencari keadilan, tambah Dirjen, diberi jalan lewat pintu samping yang juga nampak pantas dan nyaman. Begitu pencari keadilan masuk, ruang pendaftaran sudah siap dengan segala sistem pelayanannya. Dari ruang pendaftaran ini, pencari keadilan bisa dengan bebas dan nyaman mengakses tempat kasir, ruang tunggu, ruang mediasi, ruang sidang bahkan toilet khusus bagi pencari keadilan. “Mereka melakukan segala keperluannya tanpa harus melalui pintu ruang kerja karyawan apalagi ruang hakim”, imbuh Dirjen. “Jadi kalau ada karyawan apalagi hakim di area khusus bagi pencari keadilan, patut dipertanyakan. Apalagi melakukan komunikasi, misalnya”, tambahnya. Area khusus untuk pencari keadilan ini sama sekali terpisah dari ruang kerja para karyawan dan hakim, walaupun masih dalam satu bangunan.
Banyak informasi dipasang, salah satunya petunjuk ruangan (kiri). Di loket kasir ditulis informasi “Tempat Pengembalian Sisa Panjar Perkara”, menggambarkan transparansi keuangan (kanan)Di lantai satu, para pejabat dan karyawan kepaniteraan bekerja tanpa dapat diakses oleh pencari keadilan. Sementara itu, Ketua, Wakil Ketua, para hakim dan karyawan lainnya bekerja di ruang atas yang sama sekali tidak diperbolehkan diakses oleh pencari keadilan. Tempat parkir relatif sempit, namun pintu masuk dan pintu keluar berbeda, sehingga kendaraan dapat mengalir lancar. “Yang menarik bagi saya, di PA ini dibuatkan jalan khusus untuk kursi roda. Ini sangat mulya, sebab sangat memperhatikan orang-orang penyandang disabilitas untuk mendapat kesempatan memenuhi keperluanya dari PA”, kata Dirjen. Jalan khusus kursi roda ini ada di sebelah kanan pintu utama. “Baru sedikit PA yang menyediakan fasilitas ini”, kata Dirjen sambil mengharapkan agar gedung-gedung PA/MSy atau PTA/Msi Aceh berupaya untuk menyediakan fasilitas ini. “Coba berkordinasi dengan pihak terkait”, katanya lagi. Transparansi Informasi. Di ruang pendaftaran, di ruang tunggu dan di koridor-koridor PA Tangerang penuh dengan papan-papan informasi yang sangat diperlukan oleh pencari keadilan. “Kita lihat di ruang petugas Meja1, terdapat informasi besar, jelas dan enak dipandang tentang panjar biaya perkara dengan rinciannya”, kata Dirjen. Di loket kasir, terdapat kata-kata “Tempat Pengembalian Sisa Panjar Perkara” secara menyolok dan artistik. Rambu-rambu penunjuk arah di mana ruang sidang, ruang mediasi, ruang tunggu dan lain-lainnya dipasang dengan jelas di tempat-tempat strategis. Poster-poster, ukuran cukup besar yang berisi informasi berkaitan dengan proses dan pelayanan di pengadilan dengan bingkai rapih, dipasang di dinding-dinding ruang tunggu dan ruang pelayanan, menjadi hiasan yang cukup menarik. Poster-poster ini disusun dan diadakan atas kerjasama Mahkamah Agung dengan IALDF (Indonesia-Australia Legal Development Facility) beberapa tahun lalu. Di antara poster-poster itu berjudul “Prosedur Memperoleh Informasi Pengadilan”, “Prosedur Pengajuan Keberatan Terhadap Layanan Informasi Pengadilan”, “Anda Membutuhkan Salinan Putusan Pengadilan?”, “Anda Pihak Berperkara? Sekarang Anda Bisa Mendapatkan Rincian dan Bukti Pengeluaran Biaya Perkara Anda”, “Butuh Informasi Pengadilan? Sekarang Anda Bisa Mendapatkan Informasi Pengadilan Dengan Cepat, Mudah dan Murah”, dan “Informasi Pengadilan Sekarang Terbuka”.
Dua di antara poster-poster yang dipasang di dinding ruang tungguDi antara informasi menarik lainnya adalah daftar larangan bagi hakim, panitera pengganti dan juru sita pengganti. Daftar larangan ini dicetak jelas dan indah, berupa poster yang diberi bingkai dan dipasang pada dinding di ruang pelayanan dan ruang tunggu. “Poster yang berupa larangan ini penting diketahui masyarakat agar dapat ikut mengontrol aparat hukum dan juga agar tidak berani mencoba melakukan bujukan kepada aparat untuk melakukan penyelewengan”, kata Dirjen kepada Badilag.net. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di pengadilan. Dalam pembinaannya terhadap seluruh aparat PA Tangerang, Dirjen menekankan pentingnya melaksanakan hal-hal yang berhubungan dengan reformasi birokrasi. Pengembangan IT, publikasi putusan on-line, transparansi biaya perkara, peningkatan kualitas manajemen perkara, penyelenggaraan meja informasi dan pengaduan, sangat penting dilakukan dan dikontrol konsistensinya.
Nampak sebagian hakim dan pegawai sedang asyik mengikuti pembinaan.“Semua ini dilakukan, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pencari keadilan dan dalam rangka menghindari penyelewengan”, tegas Dirjen. Di akhir pembinaan, Dirjen mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh PA Tangerang. Dirjen minta agar jangan bosan melakukan perbaikan-perbaikan dalam rangka kepuasan dan pelayanan kepada pencari keadilan. Dirjen juga, sekilas memperkenalkan program “justice for all”, yang mulai tahun depan akan diselenggarakan Pos Bantuan Hukum di beberapa PA, mungkin termasuk di PA Tangerang, di samping pelayanan perkara prodeo dan sidang keliling. “Lagi-lagi, ini dilakukan demi meningkatkan pelayanan kepada seluruh pencari keadilan, termasuk bagi orang miskin dan orang yang tinggal di daerah terpencil”, kata Dirjen. |
| < Prev | Next > |
|---|

|
Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim) |
