
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Perkara Online |
| Jadwal Sidang |
| Informasi Perkara |
| Publikasi Putusan |
| Panggilan Ghoib |
| Biaya Perkara |
| Statistik Perkara |
| Sidang Keliling |
| DIPA 2011 |
| REALISASI ANGGARAN 2011 |
| KEUANGAN PERKARA |
| PNBP |
| Barang Milik Negara |
| Pengumuman Lelang / Pengadaan |
| Pengumuman Pemenang Lelang/Pengadaan |
| Statistik Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Pelapor/Terlapor |
| Mekanisme Pengaduan |
| Alur Pengaduan |
| Pangaduan Online |
| Sanski Disiplin |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Yurisprudensi Perkawinan |
| Yurisprudensi Waris |
| Yurisprudensi Shodaqoh |
| Yurisprudensi Syari'ah |
| Artikel dan Makalah |
| Produk Hukum |
| Dialog dan Diskusi Dirjen Badilag di Wilayah II Cirebon |
|
|
|
| Written by Admin | |
| Kamis, 30 September 2010 | |
|
Dirjen Badilag : Jangan Malu Dibaca MasyarakatSumber | badilag.net
“Di Pengadilan Agama juga masih banyak hakim yang malu atau tidak pede” ungkapnya saat memimpin diskusi dan dialog dengan Ketua, Wakil Ketua, Pansek, dan bebrapa Hakim di Aula Masjid Agung Sumber, Jumat Siang (24/9). Beliau berada di Sumber dalam rangka memberikan pembinaan, diskusi dan dialog yang bertajuk "Pembinaan dan Monitoring Reformasi Birokrasi Terhadap Para Pejabat/Pegawai Pengadilan Agama di Wilayah Cirebon (Wilayah II)”. Dirjen menilai, jika dipublikasikan, putusan itu bisa lebih baik kualitasnya. “Ngga apa-apa sekarang jelek, hakimnya kan disebutkan, akhirnya dijadikan perhatian sehingga menjadi lebih bagus lagi” tambah Dirjen yang terkenal sangat perhatiannya terhadap publikasi putusan peradilan agama tersebut. Untuk itu, ia menekankan agar putusan-putusan itu dipublikasikan, sehingga muncul sebuah komitmen bahwa putusan itu tidak boleh jelek, harus lebih bagus. Dengan komitmen tersebut, maka kualitas putusan akan menjadi lebih baik, “Jangan dikira masyarakat atau peneliti dari dalam dan luar negeri itu tidak membaca putusan kita” terangnya . Disamping itu, pengaruh utama publikasi putusan di media online khususnya di lingkungan peradilan agama, adalah sebagai media transparansi, edukasi, dan menghindari perilaku-perilaku mafia kasus.
Sementara, kalau putusan tidak dipublikasikan, dibiarkan saja hingga berbulan-bulan atau lebih, menunggu yang berperkara menanyakan, Dirjen khawatir jika hakim tersebut akan lupa. Yang paling dikhawatirkan lagi, malah terjadi manipulasi. Hal tersebut sangat mengganggu citra dan pelayanan publik yang selama ini digembor-gemborkan. Idealnya, tambah Dirjen, jika putusan dibacakan atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap, pada saat itu juga diserahkan atau dipublikasikan. Sehingga masyarakat, terutama yang berperkara akan lebih cepat mengetahui isi putusannya dan merasa terlayani dengan baik. Perbaikan sistem pelayanan pada masyarakat seperti publikasi putusan tersebut, pada dasarnya merupakan implementasi dari Reformasi Birokrasi dan menjadi Quick Wins Reformasi Birokrasi disamping empat capaian lainnya yaitu Pemanfaatan Teknologi Informasi, Pedoman Perilaku Hakim (PPH), PNBP dan Deskripsi/Evaluasi Kinerja. Dalam pembinaan, diskusi dan dialog sekitar tiga setengah jam itu, Dirjen juga menyampaikan perasaan puasnya. Menurutnya, sejak pembicaraan yang dilakukan di Sydney dan Universitas New South Wales bersama negara-negara lainnya di Asia Pasifik dua tahun lalu, hingga saat ini 4778 putusan Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Syar’iyah Aceh telah dipublikasikan di situs Asianlii -situs masyarakat hukum international- dan dapat diakses juga melalui badilag.net. Klik http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA untuk melihat putusan MSy.Aceh/PTA. Melihat peta situs pengadilan agama di wilayah PTA Bandung, tercatat semuanya sudah memilikinya. “Semuanya sudah menampilkan menu putusan perkara, tinggal mengisi dan mengupdate-nya” tambah Kasubbag Dokumentasi dan Informasi, Hirpan Hilmi, saat mendampingi Dirjen Badilag pada acara tersebut. PPH, PNBP dan Evaluasi Kinerja Untuk Pelaksanaan Pedoman dan Perilaku Hakim (PPH) dan Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Dirjen mencatat untuk lingkungan peradilan agama relatif lebih baik. Sementara, untuk deskripsi, analisa dan evaluasi kinerja, Dirjen menyarankan untuk mencontoh kepada beberapa pengadilan agama yang sudah melaksanakannya, seperti di PA Tangerang dan PA Serang. “Tiap karyawan atau hakim mencatat kegiatannya apa” Dirjen mencontohkan. Pencatatan kinerja tersebut sangat penting supaya kinerja seseorang dapat terkontrol dan terevaluasi. Implementasinya, penilaian kinerja pegawai yang dikenal dengan istilah DP3 bisa didasarkan dari catatan kinerja harian, mingguan, bulanan bahkan tahunan dari pegawai tersebut. |
|
| Last Updated ( Kamis, 30 September 2010 ) |
| < Prev | Next > |
|---|

|
Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim) |
