Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini64
mod_vvisit_counterKemarin119
mod_vvisit_counterMinggu ini341
mod_vvisit_counterBulan ini3753
mod_vvisit_counterTotal139542

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Calon Hakim PA Harus Lebih Kuasai Hukum Acara PDF Print E-mail
Written by yulia   
Selasa, 24 November 2009

Calon Hakim PA Harus Lebih Kuasai Hukum Acara

Jakarta | badilag.net (24/11)

ImageKetua Muda Uldilag MA Andi Syamsu Alam berharap para calon hakim PA yang baru saja lulus seleksi agar lebih mendalami hukum acara. “Kami tidak mau lagi mendengar suara-suara yang mengatakan hakim PA tidak menguasai hukum acara,” ujarnya, ketika dihubungi badilag.net, Selasa (24/11).

Andi juga mengimbau agar mereka tidak hanya menekuni hukum perdata Islam, tapi juga hukum secara lebih luas. “Bagi yang belum SH (Sarjana Hukum—red), saya sarankan studi lagi untuk menjadi SH,” tandasnya.

Pekan lalu, Sekretaris MA selaku Ketua Panitia Penerimaan Calon Hakim dan CPNS mengumumkan calon hakim yang dinyatakan lulus ujian tahap akhir. Secara keseluruhan, tahun ini MA meluluskan 200 calon hakim. Rinciannya, 100 calon hakim umum, 75 calon hakim PA, dan 25 calon hakim PTUN.

Khusus untuk PA, dibanding tahun sebelumnya, jumlah calon hakim tersebut menurun. Pada tahun anggaran 2008, MA merekrut 100 orang. Dari jumlah itu, terdapat 19 calon hakim perempuan. Perekrutan dilakukan di 30 PTA/Mahkamah Syar’iyah se-Indonesia.

Perbandingan calon hakim PA tahun anggaran 2009 dan 2008

NO.

YURISDIKSI PTA

2009

2008

1

Denpasar

2

3

2

Banda Aceh

2

4

3

Medan

2

4

4

Padang

3

4

5

Pekanbaru

2

3

6

Jambi

3

3

7

Palembang

2

4

8

Bengkulu

2

3

9

Tanjung Karang

2

3

10

Bangka Belitung

2

2

11

Banten

2

4

12

Jakarta

5

5

13

Bandung

4

4

14

Semarang

4

5

15

Yogyakarta

3

4

16

Surabaya

4

5

17

Banjarmasin

2

3

18

Palangkaraya

2

3

19

Pontianak

2

3

20

Samarinda

2

3

21

Makassar

4

5

22

Manado

2

2

23

Palu

2

3

24

Kendari

2

3

25

Gorontalo

2

2

26

Mataram

3

4

27

Kupang

2

2

28

Ambon

2

2

29

Maluku Utara

2

2

30

Jayapura

2

2

TOTAL

75

100

 

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, usai lulus dari seleksi administrasi, calon hakim PA menjalani ujian tertulis. Mereka yang berhasil dalam ujian tertulis kemudian mengikuti psikotest dan ujian membahas kitab kuning.

Kini, tinggal satu proses yang mesti mereka lakoni. Mereka diwajibkan melakukan pemberkasan. Ada sembilan persyaratan yang mesti disertakan. Seluruh persyaratan itu selambat-lambatnya diterima Biro Kepegawaian MA pada 5 Desember 2009.

Disinkronkan dengan UU Baru

Merujuk pada Pasal 13 ayat (1) UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, ada sepuluh syarat yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi hakim PA. Salah satunya adalah lulus pendidikan hakim.

Pendidikan yang diamanatkan UU itu tidak bisa digelar sembarangan. Sesuai bunyi penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf (f), pendidikan hakim diselenggarakan bersama oleh MA dan perguruan tinggi negeri agama atau swasta yang terakreditasi A dalam jangka waktu yang ditentukan dan melalui proses seleksi yang ketat. 

Andi menyatakan, pembinaan terhadap calon hakim memang akan lebih diintensifkan. Mereka bakal digodok dengan sistem yang baru. Pada tahap awal, mereka akan melaksanakan tugas sebagai panitera pengganti. Setelah itu, mereka akan menjalani pendidikan khusus, setidak-tidaknya enam bulan. “Idealnya pendidikan itu setahun. Ini masih dalam pembahasan,” Andi menjabarkan.

 Hal lain yang masih dibahas ialah kurikulum yang akan diaplikasikan dalam pendidikan dan pelatihan calon hakim. Kemungkinan besar, MA akan menambahkan materi psikologi, dengan mengambil tenaga pengajar dari luar. Tujuannya, agar para calon hakim tidak hanya menguasai seluk-beluk hukum, tapi juga memiliki kematangan psikologis.

Selain itu, MA juga sedang merancang mekanisme perekrutan calon hakim bersama KY. Lembaga pengawasan eksternal ini memang diberi kewenangan dalam pengangkatan hakim. Pasal 13A ayat (2) UU PA menyatakan, proses seleksi pengangkatan hakim PA dilakukan bersama oleh MA dan KY. Kelak, MA tidak bisa lagi menyeleksi calon hakim sendirian. (hermansyah)

Last Updated ( Selasa, 24 November 2009 )
 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

27032008033-kecil.jpg