Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini60
mod_vvisit_counterKemarin119
mod_vvisit_counterMinggu ini337
mod_vvisit_counterBulan ini3749
mod_vvisit_counterTotal139538

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

BI Minta Redenominasi Rupiah Masuk RUU Mata Uang PDF Print E-mail
Written by Admin   
Kamis, 05 Agustus 2010

BI Minta Redenominasi Rupiah Masuk RUU Mata Uang
Masyarakat diminta tidak khawatir karena redenominasi akan dibarengi penyesuaian harga barang/jasa.

Jakarta//hukumonline.com


BI mantap menggolkan wacana redenominasi rupiah.
Bank Indonesia yakin proses redenominasi rupiah sudah harus dimulai tahun ini meski kebutuhan untuk itu baru akan terasa beberapa tahun ke depan. Karena itu, BI meminta konsep penyederhanaan mata uang ini bisa masuk dalam RUU Mata Uang yang sedang dibahas Komisi XI DPR. Dengan demikian, proses transisi redenominasi dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang dirancang BI.
Permintaan ini disampaikan Gubernur BI, Darmin Nasution, dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Selasa (3/8). Ia menyatakan, selesainya riset BI mengenai redenominasi bertepatan dengan pembahasan RUU Mata Uang. “Mumpung DPR sedang membahas (RUU Mata uang). Kalau bisa masuk dalam undang-undang, baik sekali,” katanya.

Darmin menegaskan bahwa Indonesia sangat memerlukan redenominasi rupiah. Tujuannya, untuk mengatasi inefisiensi akibat semakin tingginya waktu dan biaya transaksi karena nilai transaksi semakin besar. “Apalagi jika transaksi tunai. Bayangkan transaksi tunai puluhan juta rupiah, berapa banyak uang dan tempat yang harus disediakan,” ia memberi contoh.

Selain itu, redenominasi diperlukan untuk membangun infrastruktur pembayaran  non-tunai di masa depan. Semakin besar digit angka, sistem pencatatan dan akuntansi semakin besar. Kesulitan muncul jika kemampuan sistem pencatatan tidak mengantisipasi bertambahnya digit angka transaksi.

Secara sederhana Darmin mencontohkan mesin hitung di toko yang memiliki batas kemampuan digit hitung. Jika transaksinya melebihi kemampuan mesin hitung, kesulitan dapat muncul. “Resiko kesalahan hitung juga semakin besar karena jumlah nol terlalu banyak. Bahkan, belakangan ini masyarakat semakin sering menghilangkan beberapa bagian nol dari transaksi untuk kemudahan pencatatan, ” jelas Darmin.

BI menjadwalkan proses pelaksanaan redenominasi rupiah akan berjalan sepuluh tahun. Rentang waktu ini digunakan untuk sosialisasi konsep redenominasi, transisi penggunaan mata uang, penarikan mata uang lama, dan penetapan mata uang dengan nilai baru. Berikut tahapan transisi redenominasi yang dirancang BI.

TAHUN

TAHAPAN TRANSISI

2010

Pengundangan Redenominasi melalui UU Mata Uang

2011-2012

Sosialisasi serta persiapan sistem akuntansi dan pencatatan seluruh kegiatan perekonomian (perbankan, perdagangan, dll)

2013 – 2015

Masa transisi, dua nilai rupiah berlaku

2016

Periode transisi selesai

2016 – 2018

Semua uang kertas lama ditarik habis. Proses penarikan selesai 2018

2019 – 2020/2021

Rupiah dengan nilai baru berlaku menyeluruh

Tidak perlu panik

Di sisi lain, Darmin meminta masyarakat tidak panik menanggapi isu redenominasi. Sebab, prosesnya akan dilakukan bertahap selama kurang lebih sepuluh tahun, bukan seketika setelah diundangkan. “Ini proses yang sangat panjang,” tegasnya. Redenominasi, jika disetujui DPR, baru akan berlaku mulai tahun 2013.

Darmin juga menekankan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai daya beli. Meski belum memutuskan jumlah nol yang akan dipotong dari rupiah, penyederhanaan mata uang ini tidak akan mengurangi daya beli. Sebabnya, tegas Darmin, redenominasi akan diikuti penyesuaian harga barang. “Misalnya harga barang saat ini satu juta, akan menjadi seribu,” jelas Gubernur BI yang baru dua minggu menjabat ini.

Menurut Darmin, sejak masa transisi dimulai pada 2013, harga barang dan jasa akan memiliki dua variasi. Setiap pedagang wajib mencantumkan harga barang lama dan harga barang baru setelah redenominasi. “Bagi pembeli yang memakai uang lama, harga lama berlaku. Sementara harga baru untuk uang baru setelah redenominasi” urainya.

Darmin meyakinkan, redenominasi rupiah tidak akan menimbulkan gejolak ekonomi berarti. Sebab, redenominasi juga menunjukkan kondisi perekonomian Indonesia sedang baik. “Redenominasi hanya akan berhasil dilakukan kalau perekonomian sedang stabil. Artinya perekonomian tumbuh dan inflasi terkendali,” jelasnya.

Kondisi perekonomian Indonesia saat ini, menurut Darmin, sudah baik. “Kita percaya pertumbuhan ekonomi kita mengarah pada tujuh persen dan tingkat inflasi mengarah pada lima persen, bahkan lebih kecil,” tegasnya. Kondisi inilah yang meyakinkan BI untuk mulai membicarakan redenominasi.

Darmin juga menegaskan bahwa pemberlakuan redenominasi tidak akan menambah jumlah uang beredar. Jika redenominasi jadi diberlakukan, memang akan ada masa uang lama dan uang baru beredar bersama. Namun, ia meyakinkan bahwa jumlah uang yang beredar tetap sama.

“Prosesnya akan alamiah saja. Setiap uang lama yang tidak layak edar akan ditarik dan diganti uang baru. Toh, selama ini juga begitu. BI tidak akan menambah pencetakan uang,” jelasnya.

Selain itu, Darmin juga meyakinkan bahwa proses redenominasi tidak akan merugikan pelaku usaha. Pelaku usaha memang harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memperbaiki sistem pencatatan dan akuntansi, namun dengan begitu proses pencatatannya sendiri akan lebih sederhana. “Redenominasi tidak akan merugikan siapapun. Tidak usah risau,” tegasnya.

Wacana redenominasi ini ditanggapi kritis oleh DPR. Ketua Komisi XI DPR, Ahsanul Qohasi, mempertanyakan permintaan untuk memasukkan redenominasi ke dalam RUU Mata Uang. Menurut Ahsanul, jika wacana redenominasi akan masuk RUU Mata Uang, semestinya sudah diajukan sejak tahun anggaran lalu. “Kenapa baru sekarang?” sergahnya saat dihubungi hukumonline via telepon.

Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan pembahasan RUU Mata Uang sudah masuk tahap Panitia Khusus dan hampir final. “Sudah selesai 75 persen lho,” katanya.

Meski demikian, Ahsanul mengatakan Komisi XI tidak menutup kemungkinan wacana redenominasi dijadikan agenda pembahasan. Secara prinsip, ia mengakui redenominasi memang diperlukan Indonesia. Termasuk, untuk mengantisipasi Masyarakat Ekonomi Asia 2015. “Kita tentu ingin mata uang kita setara dengan mata uang negara lain,” katanya.

Ketika ditanyakan apakah DPR akan memanggil BI, Ahsanul menolak. Menurutnya, DPR lebih memilih bersifat pasif. “Kita tunggu inisiatif BI dulu,” pungkasnya

 

Last Updated ( Kamis, 05 Agustus 2010 )
 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

dsc00034.jpg