|
Written by Parti
|
|
Selasa, 21 September 2010 |
|
6. BERTANGGUNGJAWAB Bertanggung jawab pada hakekatnya bermakna kesediaan dan keberanian untuk melaksanakan semua tugas dan wewenang sebaik mungkin serta bersedia menanggung segala akibat atas pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut.Rasa tanggung jawab akan mendorong terbntuknya pribadi yang mampu menegakkan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian, serta tidak menyalahgunakan profesi yang diamanatkan. Penerapan : | 6.1 | Penggunaan Predikat Jabatan. Hakim tidak boleh menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain | 6.2
| Penggunaan Informasi Peradilan, Hakim tidak boleh mengungkapkan atau menggunakan informasi yang bersifat rahasia, yang didapat dalam kedudukan sebagai Hakim, untuk tujuan yang tidak ada hubungannya dengan tugas-tugas peradilan.
|
|
|
Last Updated ( Selasa, 21 September 2010 )
|