|
Written by Parti
|
|
Selasa, 21 September 2010 |
|
10. BERSIKAP PROFESIONAL Propesional pada hakekatnya bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang sentiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien. Penerapan : | 10.1 | Hakim harus mengambil langkah-langkah untuk memelihara dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas pribadi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas peradilan secara baik. | 10.2 | Hakim harus secara tekun melaksanakan tanggung jawab administrative dan bekerjasama dengan para Hakim dan pejabat pengadilan lain dalam menjalankan administrasi peradilan
|
|
|
Last Updated ( Selasa, 21 September 2010 )
|