|
Written by Parti
|
|
Selasa, 21 September 2010 |
|
9. BERPERILAKU RENDAH HATI Rendah hati pada hakekatnya bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangan sikap tenggang rasa, seta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan iklas di dalam mengemban tugas.
Penerapan : | 9.1 | Pengabdian. | | Hakim harus melaksanakan pekerjaan sebagai sebuah pengabdian yang tulus, pekerjaan Hakim bukan semata-mata sebagai mata pencaharian dalam lapangan pencaharian dalam lapangan kerja untuk mendapat penghasilan materi, melainkan sebuah amanat yang akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa. | 9.2
| Popularitas.
| | Hakim tidak boleh bersikap, bertingkah laku atau melakukan tindakan mencari popularitas, pujian, penghargaan dan senjungan dari siapapun juga. |
|
|
Last Updated ( Selasa, 21 September 2010 )
|