Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini54
mod_vvisit_counterKemarin119
mod_vvisit_counterMinggu ini331
mod_vvisit_counterBulan ini3743
mod_vvisit_counterTotal139532

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Bantuan Hukum Perkara Perdata Dimulai 2012 PDF Print E-mail
Written by Admin   
Kamis, 22 September 2011

Bantuan Hukum Perkara Perdata Dimulai 2012


Ditjen Badilum akan menyusun juknis mekanisme bantuan hukum untuk perkara perdata.
 
 

Dirjen Badan Peradilan Agama pada MA, Wahyu Widiana. Foto: SGP

 

 Jakarta :hukumonline.com

Program pos bantuan hukum (Posbakum) di lingkungan Peradilan Umum sesuai amanat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum baru akan dilaksanakan pada 2012.

“Pemberian bantuan hukum di pengadilan negeri rencananya baru akan berjalan tahun 2012, sementara di Pengadilan Agama sudah berjalan sejak Maret 2011,” kata Dirjen Badan Peradilan Agama pada MA, Wahyu Widiana di hadapan peserta Rakernas MA di Hotel Mercure Jakarta, Rabu (21/9).

Wahyu menuturkan rencananya sekitar 39 pengadilan negeri akan membuka Posbakum. “Dalam waktu dekat ini ada acara workshop soal ini di sini untuk membicarakan mekanisme pemberian bantuan hukum di pengadilan negeri. Sekitar sembilan Pengadilan Agama akan diundang dalam acara itu,” kata Wahyu.

SEMA No 10 Tahun 2010 itu menyebutkan empat bentuk pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu yang dibuktikan surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau surat lain. Yakni, pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, pembebasan biaya perkara (pro deo), penyediaan bantuan jasa advokat, sidang keliling (untuk pengadilan agama), dan zitting plaatz (sidang di tempat) di pengadilan negeri.

Ia mengaku program Posbakum di Pengadilan Agama ini telah menetapkan target untuk 11.553 orang. Namun, sejak program ini berjalan sejak Maret hingga Juli 2011 sudah melebihi target yaitu 16.390 orang yang memperoleh pelayanan bantuan hukum di Pengadilan Agama. Bantuan hukumnya hanya berupa konsultasi/nasehat hukum dan pembuatan gugatan/permohonan, tidak mendampingi di persidangan.

“Posbakum baru dilaksanakan di 46 Pengadilan Agama (dari 343 PA/PTA) seluruh Indonesia dengan anggaran Rp3,8 miliar yang targetnya akhir tahun ini bisa mencapai 30 ribu orang bisa menikmati bantuan hukum. Insya Allah tahun depan bisa Posbakum ada di 46 Posbakum lagi kalau anggarannya turun,” harapnya.

Meski demikian, ia mengakui program bantuan hukum ini pelaksanaannya masih menemui kendala terutama menyangkut pelaporan data dan keuangannya. “Kendala ini akan kita terus perbaiki,” janjinya.

Lebih jauh, Wahyu mengatakan untuk program justice for all lainnya yaitu sidang perkara pro deo (cuma-cuma) dan sidang keliling. Sidang perkara pro deo menganggarkan sebesar Rp3,4 miliar untuk target 11.553 perkara. Namun, hingga per Juli 2011 sudah mencapai 6.249 perkara

“Setiap perkara hanya dianggarkan Rp 300 ribu, makanya hal ini terus disosialisasikan dengan bekerja sama dengan Pemda atau LSM, sehingga orang miskin benar-benar bisa menikmati perkara pro deo,” pintanya.

Sementara untuk sidang keliling, kata Wahyu, sudah dilaksanakan di 273 lokasi (terpencil) di seluruh Indonesia dengan 5.000 perkara yang targetnya 11.000 perkara pada tahun 2011 ini.

Sementara Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Cicut Sutiarso mengaku program pemberian bantuan hukum di pengadilan negeri sudah berjalan hanya untuk perkara pidana. Sementara untuk perkara perdata rencananya baru akan dilaksanakan tahun depan. “Untuk kasus perdata baru menerapkan perkara pro deo (pembebasan biaya perkara, red), kalau bantuan hukum perkara belum, karena belum ada anggarannya,” kata Cicut.

Makanya, persoalan pemberian bantuan hukum untuk perkara perdata akan dibicarakan dalam workshop dengan mengundang beberapa perwakilan peradilan agama yang lebih dulu telah menerapkannya. “Ini akan dibicarakan untuk menyusun juknis berikut anggarannya termasuk program sidang keliling di tempat-tempat terpencil,” ujar mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

27032008033-kecil.jpg