Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

PENGADAAN BARANG/JASA

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini130
mod_vvisit_counterKemarin352
mod_vvisit_counterMinggu ini1621
mod_vvisit_counterBulan ini2892
mod_vvisit_counterTotal115874

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Studi Perbandingan Berlakunya Asas Legalitas PDF Print E-mail
Written by Hermansyah, SH   
Sabtu, 16 Agustus 2008

ANALISIS YURIDIS TERHADAP STUDY PERBANDINGAN MENGENAI BERLAKUNYA AZAS LEGALITAS MENURUT
HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Oleh : HERMANSYAH, S.H.

Sample Image

 LATAR BELAKANG MASALAH

 Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, adanya wacana dan juga banyak pendapat dan keinginan dari individu-individu, golongan-golongan dan daerah-daerah di dalam wilayah NKRI ini untuk menggunakan hukum Islam (Hukum Syariah) bahkan ada yang sedikit memaksakan untuk menggunakan Hukum Islam tersebut sedangkan kita ketahui bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia landasan Idiologi dan Konstitusi adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kalau kita perhatikan keiginan dan pendapat dari saudara-saudara kita tersebut bahwa untuk menerapkan hukum Islam tentunya masyarakat harus lebih dulu mengetahui apa itu hukum Islam, karena selama ini masyarakat awam  banyak belum mengetahui apa itu hukum Islam dengan sebenarnya, karena yang masyarakat awam ketahui hukum Islam itu adalah hanyalah mengatur tentang kegiatan ibadah umat Islam dan hukum keperdataan Islam seperti perkawinan, perceraian, waris dan wakaf. Sedang kita ketahui bahwa hukum Islam mengatur semua asfek kehidupan manusia di alam semesta ini, seperti hukum Pidana Islam (Jinayat), Hukum Perniagaan, Hukum Politik dan lain-lain.  Hal ini dikarena para sarjana hukum Islam jarang sekali memberikan sosialisasi baik secara langsung kepada masyarakat  ataupun melalui mas media baik cetak atau elektronik bahwa dalam hukum Islam ada Hukum Pidana Islam, Hukum Perniagaan, Hukum Politik dan lain-lain.
Dengan keadaan masyarakat seperti tersebut diatas maka Penulis dengan sedikit kemampuan dibidang hukum mencoba untuk memberikan sedikit wawasan kepada kita semua  apakah Hukum Islam itu, dapatkah diterapkan dan dilaksanakan dalam Negara  Kesatua Republik Indonesia yang terdiri dari barbagai golongan, suku bangsa Ras dan Agama. Dalam makalah ini Penulis mencoba membahas dan mengenalisa sesuatu yang paling dasar untuk berlaku suatu hukum  Pidana dalam suatu Negara yaitu tentang berlaku azas legalitas dan Penulis mencoba membanding berlakunya azas Legalitas menurut Hukum Pidana Islam terhadap Azas Legalitas Hukum Pidana di Indonesia, yang penulis uraikan dalam makalah yang Penulis beri judul : “analisis yuridis terhadap study perbandingan mengenai berlakunya azas legalitas menurut hukum pidana islam dan hukum pidana di Indonesia”

Last Updated ( Selasa, 16 Agustus 2011 )
 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

darman selamat-selamat.jpg