|
Studi Perbandingan Berlakunya Asas Legalitas |
|
|
|
|
Written by Hermansyah, SH
|
|
Sabtu, 16 Agustus 2008 |
ANALISIS YURIDIS TERHADAP STUDY PERBANDINGAN MENGENAI BERLAKUNYA AZAS LEGALITAS MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Oleh : HERMANSYAH, S.H.
LATAR BELAKANG MASALAH Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, adanya wacana dan juga banyak pendapat dan keinginan dari individu-individu, golongan-golongan dan daerah-daerah di dalam wilayah NKRI ini untuk menggunakan hukum Islam (Hukum Syariah) bahkan ada yang sedikit memaksakan untuk menggunakan Hukum Islam tersebut sedangkan kita ketahui bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia landasan Idiologi dan Konstitusi adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kalau kita perhatikan keiginan dan pendapat dari saudara-saudara kita tersebut bahwa untuk menerapkan hukum Islam tentunya masyarakat harus lebih dulu mengetahui apa itu hukum Islam, karena selama ini masyarakat awam banyak belum mengetahui apa itu hukum Islam dengan sebenarnya, karena yang masyarakat awam ketahui hukum Islam itu adalah hanyalah mengatur tentang kegiatan ibadah umat Islam dan hukum keperdataan Islam seperti perkawinan, perceraian, waris dan wakaf. Sedang kita ketahui bahwa hukum Islam mengatur semua asfek kehidupan manusia di alam semesta ini, seperti hukum Pidana Islam (Jinayat), Hukum Perniagaan, Hukum Politik dan lain-lain. Hal ini dikarena para sarjana hukum Islam jarang sekali memberikan sosialisasi baik secara langsung kepada masyarakat ataupun melalui mas media baik cetak atau elektronik bahwa dalam hukum Islam ada Hukum Pidana Islam, Hukum Perniagaan, Hukum Politik dan lain-lain. Dengan keadaan masyarakat seperti tersebut diatas maka Penulis dengan sedikit kemampuan dibidang hukum mencoba untuk memberikan sedikit wawasan kepada kita semua apakah Hukum Islam itu, dapatkah diterapkan dan dilaksanakan dalam Negara Kesatua Republik Indonesia yang terdiri dari barbagai golongan, suku bangsa Ras dan Agama. Dalam makalah ini Penulis mencoba membahas dan mengenalisa sesuatu yang paling dasar untuk berlaku suatu hukum Pidana dalam suatu Negara yaitu tentang berlaku azas legalitas dan Penulis mencoba membanding berlakunya azas Legalitas menurut Hukum Pidana Islam terhadap Azas Legalitas Hukum Pidana di Indonesia, yang penulis uraikan dalam makalah yang Penulis beri judul : “analisis yuridis terhadap study perbandingan mengenai berlakunya azas legalitas menurut hukum pidana islam dan hukum pidana di Indonesia”
|
|
Last Updated ( Selasa, 16 Agustus 2011 )
|