Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

PENGADAAN BARANG/JASA

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini115
mod_vvisit_counterKemarin352
mod_vvisit_counterMinggu ini1606
mod_vvisit_counterBulan ini2877
mod_vvisit_counterTotal115858

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Beranda
MK 'Rombak' Definisi Saksi dalam KUHAP
Written by @de   
Selasa, 09 Agustus 2011

MK ‘Rombak’ Definisi Saksi dalam KUHAP

Yusril minta Kejagung segera memanggil Presiden SBY.


Jakarta l hukumonline.com

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 1 angka 26 dan 27 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan Prof Yusril Ihza Mahendra. 

“Menyatakan Pasal 1 angka 26 dan 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3), (4), Pasal 184 ayat (1a) KUHAP adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang pengertian saksi dalam pasal-pasal itu tidak dimaknai orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri,” kata Ketua Majelis Moh Mahfud MD di Gedung MK Jakarta, Senin (8/8).   

Last Updated ( Selasa, 09 Agustus 2011 )
 
SIMPEG Online
Written by @de   
Kamis, 04 Agustus 2011

Saatnya Masing-Masing Pegawai Mengkoreksi Data Pribadinya di SIMPEG Online

Makassar l badilag.net

Dalam rangka pengakuratan data kepegawaian aparat peradilan agama, Ditjen Badilag beberapa waktu yang lalu telah mensosialisasikan aplikasi SIMPEG berbasis web sebagai pengganti aplikasi SIMPEG versi sebelumnya.

Dengan lengkapnya dan akuratnya data kepegawaian, hal tersebut sangat menguntungkan sekali bagi peningkatan karir masing-masing aparat peradilan agama, seperti dalam hal promosi dan mutasi, pendidikan dan pelatihan dan lain sebagainya.

 
Seleksi Hakim Agung
Written by Admin   
Selasa, 02 Agustus 2011

KY Tak Bisa Penuhi Kebutuhan MA

DPR nanti hanya akan memilih enam calon yang akan ditetapkan sebagai hakim agung.

 

Jakarta :hukumonline

Akhirnya, Komisi Yudisial (KY) hanya menyerahkan 18 calon hakim agung ke DPR atau di bawah 30 calon yang dibutuhkan Mahkamah Agung (MA). “Dengan segala upaya,  kami hanya bisa menyerahkan 18 calon ke DPR,” kata Ketua KY Prof Eman Suparman dalam konperensi pers, usai diterima pimpinan DPR, Senin (1/8).

Eman menegaskan bahwa pihaknya tidak mau memaksakan sesuai jumlah kebutuhan di Mahkamah Agung (MA), yaitu 10 hakim agung sesuai amanat UU MA. Keputusan delapan belas nama itu diambil setelah KY menggelar seleksi wawancara terbuka (tahap III) untuk 43 calon hakim agung yang melibatkan beberapa pakar yakni Prof B Arief Sidharta, Prof Abdul Mukhtie Fadjar, Prof Ahmad Syafii Maarif, dan Yahya Harahap.      

Sesuai UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA kebutuhan hakim agung maksimal 60 orang, sementara saat ini MA hanya memiliki 50 orang, jadi masih ada kekosongan 10 orang hakim agung.

Delapan belas calon hakim agung yang secara resmi diserahkan ke pimpinan DPR, kata Eman, orang-orang yang paling layak dari berbagai sisi yang memiliki integritas, moral yang tinggi, dan keilmuan. Menurutnya, pimpinan DPR tidak mempersoalkan berapapun jumlah yang calon yang dikirimkan KY ke DPR. “Pimpinan DPR senapas/sependapat dengan kami, karena prinsipnya integritas, moralitas, dan keilmuan tetap harus diutamakan,” tutur Eman.


Ia menambahkan pekerjaan KY selanjutnya tentunya akan menggelar seleksi lagi untuk sisa kebutuhan 4 hakim agung dan kebutuhan kekosongan posisi hakim yang akan memasuki masa pensiun tahun depan . “Namun, kami belum tahu berapa jumlahnya, tetapi nanti MA akan menyampaikannya,” imbuhnya.
Last Updated ( Selasa, 02 Agustus 2011 )
 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>

Results 36 - 42 of 302
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

darman selamat-selamat.jpg