KY Tak Bisa Penuhi Kebutuhan MA DPR nanti hanya akan memilih enam calon yang akan ditetapkan sebagai hakim agung. Jakarta :hukumonline Akhirnya, Komisi Yudisial (KY) hanya menyerahkan 18 calon hakim agung ke DPR atau di bawah 30 calon yang dibutuhkan Mahkamah Agung (MA). “Dengan segala upaya, kami hanya bisa menyerahkan 18 calon ke DPR,” kata Ketua KY Prof Eman Suparman dalam konperensi pers, usai diterima pimpinan DPR, Senin (1/8). Eman menegaskan bahwa pihaknya tidak mau memaksakan sesuai jumlah kebutuhan di Mahkamah Agung (MA), yaitu 10 hakim agung sesuai amanat UU MA. Keputusan delapan belas nama itu diambil setelah KY menggelar seleksi wawancara terbuka (tahap III) untuk 43 calon hakim agung yang melibatkan beberapa pakar yakni Prof B Arief Sidharta, Prof Abdul Mukhtie Fadjar, Prof Ahmad Syafii Maarif, dan Yahya Harahap. Sesuai UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA kebutuhan hakim agung maksimal 60 orang, sementara saat ini MA hanya memiliki 50 orang, jadi masih ada kekosongan 10 orang hakim agung. Delapan belas calon hakim agung yang secara resmi diserahkan ke pimpinan DPR, kata Eman, orang-orang yang paling layak dari berbagai sisi yang memiliki integritas, moral yang tinggi, dan keilmuan. Menurutnya, pimpinan DPR tidak mempersoalkan berapapun jumlah yang calon yang dikirimkan KY ke DPR. “Pimpinan DPR senapas/sependapat dengan kami, karena prinsipnya integritas, moralitas, dan keilmuan tetap harus diutamakan,” tutur Eman.
Ia menambahkan pekerjaan KY selanjutnya tentunya akan menggelar seleksi lagi untuk sisa kebutuhan 4 hakim agung dan kebutuhan kekosongan posisi hakim yang akan memasuki masa pensiun tahun depan . “Namun, kami belum tahu berapa jumlahnya, tetapi nanti MA akan menyampaikannya,” imbuhnya.
|