6 HAKIM AGUNG TERPILIH SECARA VOTING
Jakarta l Komisi Yudisial.go.id Babak akhir pemilihan hakim agung telah usai. Sebanyak 6 dari 18 calon hakim agung yang mendapat suara terbanyak telah terpilih melalui voting atau pemungutan suara yang diadakan Anggota Komisi III DPR, Kamis malam (29/09).
Anggota Komisi III DPR yang non aktif selama proses seleksi calon hakim agung, Gayus Lumbuun termasuk salah satu calon yang terpilih. Gayus Lumbuun mendapat suara terbanyak kedua setelah Suhadi dan diikuti Nurul Emiyah, Andi Samsan Nganro, Dudu Duswara, serta Hary Djatmiko.
Pemungutan suara diadakan secara terbuka, dihadiri 55 dari 56 Anggota Komisi III DPR dan juga diliput wartawan dari berbagai media massa. Sebelum pemungutan suara dimulai, Ketua Komisi III Benny K Harman menawarkan kepada seluruh Anggota Komisi III bagaimana proses pemilihan akan diadakan dan serentak seluruh anggota melakukan pemilihan suara langsung. Kemudian disepakatilah masing-masing anggota untuk memilih 6 dari 18 calon hakim agung tersebut. Proses pemilihan itu sendiri berlangsung secara ramai dan lancar. Seperti diketahui, setelah dilakukan serangkaian tes, Komisi Yudisial telah mengajukan 18 orang nama calon hakim agung ke DPR untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan oleh DPR. Sesuai UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial menetapkan dan mengajukan tiga orang nama calon hakim agung untuk setiap satu lowongan hakim agung. Berikut perolehan suara dari masing-masing calon anggota hakim agung: - Suhadi, S.H., M.H (51 suara)
- Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H (44 suara)
- Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H (42 suara)
- Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H (42 suara)
- Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum (34 suara)
- Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S (28 suara)
|